Sepanjang 2021, Ketua DPR Soroti Banyaknya Kasus Peredaran Narkoba dan Kekerasan Seksual

ERA.id - Menjelang tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti sejumlah kasus yang masih harus menjadi perhatian pemerintah. Di antaranya yaitu peredaran narkoba hingga kasus-kasus kekerasan seksual.

"Persoalan yang masih harus mendapat perhatian lebih negara adalah peredaran narkoba yang mengancam masa depan penerus bangsa. Selain itu, kasus-kasus kekerasan seksual yang semakin banyak terjadi," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/12/2021).

Terkait dengan maraknya kasus-kasus kekerasan seksual, Puan menegaskan komitmen DPR RI untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Dengan adanya perundang-undangan tersebut, Puan meyakini ke depannya para korban kekerasan seksual lebih mudah mendapatkan keadilan dan perlindungan.

"Maka DPR RI berkomitmen untuk cepat menyelesaikan RUU TPKS bersama pemerintah, sehingga korban-korban kekerasan seksual mendapat jaminan hukum yang jelas dan juga perlindungan dari aspek sosial," kata Puan.

Untuk diketahui, RUU TPKS sudah selesai di bahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan menunggu untuk ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR RI. Puan berjanji akan mengagendakan penetapan tersebut di awal masa sidang 2022.

"Selanjutnya RUU TPKS akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui sebagai inisiatif DPR RI yang setelahnya akan dibahas oleh DPR dan pemerintah setelah adanya surat presiden (supres)," kata Puan.

Lebih lanjut, Puan membeberkan capaikan DPR RI selama satu tahun terakhir. Dia mengklaim, parlemen telah mengesahkan enam RUU sepanjang sama persidangan II Tahun 2021.

Kemudian dalam fungsi pengawasan di tahun 2021, DPR RI telah memberikan perhatian pada upaya pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, dan peningkatan kualitas layanan publik. Selain itu juga mengenai penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan kinerja aparatur pemerintah.

"DPR RI dalam upaya menyempurnakan pelaksanaan fungsi legislasi, akan memperkuat tata kelola pembentukan Undang Undang, yaitu taat pada landasan hukum, tertib prosedur, terbuka, dan mendengarkan aspirasi rakyat," pungkasnya.