Kemarin Jokowi Larang Pejabat Kunker ke Luar Negeri, Kini DPR ke Kazakhstan Bahas IKN

ERA.id - Sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) melakukan kunjungan kerja ke Kazakhstan.

Kunjungan itu dilakukan di tengah seruan Presiden Joko Widodo yang meminta pejabat dan masyarakat menunda perjalanan ke luar negeri karena ancaman Varian Omicron.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam rangka studi banding Ibu Kota Negara.

"DPR itu mendampingi dalam hal ini bersama Bappenas berangkat untuk studi ke daerah Kazakhstan yang pernah juga pindah ibu kota," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/1).

Dasco mengatakan, DPR RI memang menunda seluruh kunjungan ke luar negeri tetapi memberikan pengecualian untuk memenuhi undangan yang mewakili parlemen yang sifatnya tidak bisa diwakilkan. Namun, kunjungan tersebut terbatas untuk beberapa orang anggota saja dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Menurut Dasco, dari 56 anggota Pansus RUU IKN, hanya ada lima orang yang mengikuti kunjungan ke Kazakhstan bersama Bappenas.

"Dari 56 anggota Pansus RUU IKN yang terdiri dari 30 anggota tetap, dan 26 anggota pengganti, hanya lima yang berangkat. Jadi memang bersama Bappenas hanya lima yang berangkat," kata Dasco.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta seluruh masyarakat dan pejabat negara tak berpergian keluar negeri setelah kasus varian Covid-19 Omicron terdeteksi di Indonesia. Jokowi ingin semua pihak waspada terhadap penyebaran varian baru tersebut.

"Saya minta seluruh warga dan pejabat negara untuk menahan diri tidak bepergian keluar negeri, paling tidak sampai situasi reda," kata Jokowi lewat Youtube Sekretariat Negara, Kamis (16/12).

Pimpinan DPR melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Senin (6/12), juga sudah memutuskan menunda seluruh rencana perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggota dewan kecuali bagi Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP).

"DPR RI memutuskan untuk menunda seluruh rencana perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggota DPR RI," jelas Ketua DPR Puan Maharani, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12).