Setelah Kazakhstan, Pansus RUU IKN Tak Akan Studi Banding ke Negara Lain

ERA.id - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Saan Mustopa mengaku, Pansus tidak akan melakukan studi banding ke negara lain selain Kazakhstan.

"Menurut saya rasanya enggak. Jadi ini cukup dengan apa yang dilakukan ke Kazakhstan aja jadi tidak ada yang ke tempat tempat lain," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Terkait dengan kunjungan sejumlah anggota Pansus IKN ke Kazakhstan, Saan mengaku tak mengetahui pasti apa yang menjadi pembahasan dalam kunjungan tersebut. Sebab dia tak ikut dalam rombongan, selain itu juga belum ada laporan dari anggota yang berangkat.

Namun dia menduga kunjungan ke Kazakhstan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dinilai perlu dilakukan, untuk mempelajari bagaimana pemerintah merencanakan pemindahan ibukota negara.

"Saya kebetulan kan enggak ke sana ya. Saya juga belum mendapatkan update terkait dengan itu," kata Saan.

"Bappenas dan juga mungkin di pansus memandang penting juga untuk melihat negara-negara yang melakukan proses pemindahan ibukota dan dianggap suskes misalnya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) melakukan kunjungan kerja ke Kazakhstan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kunjungan tersebut dilalukan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam rangka studi banding. Sebab, Kazakhstan merupakan salah satu negara yang pernah memindahkan ibu kota negara.

"DPR itu mendampingi dalam hal ini bersama Bappenas berangkat untuk studi ke daerah Kazakhstan yang pernah juga pindah ibu kota," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/1/2022).