Bahar Bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan, Ferdinand Hutahaean: Baru Semalam Ditangkap..

ERA.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menahan Bahar bin Smith usai ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoax pada Senin (3/1).

Kini tim kuasa hukum Bahar bin Smith juga melayangkan surat permintaan penangguhan penahanan.

“Semalam sudah dilayangkan surat permintaan penangguhan penahanan,” kata kuasa hukum Bahar Smith, Aziz Yanuar, Selasa (4/1/2022).

Namun hingga kini, surat penangguhan penahan tersebut belum direspons Polda Jabar.

Kuasa hukum Bahar Smith masih menunggu respons Polda Jabar terkait permintaan penangguhan penahanan tersebut.

“Kita hormati prosedur dari Kepolisian,” ungkapnya.

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menanggapi sinis kabar pengajuan penangguhan Bahar Bin Smith. Ia pun menyinggung komentar Bahar Bin Smith yang sebeleumnya mengaku siap dipenjara.

"Gayanya sih ngomong, tangkap saya, biar membusuk dipenjara sambil menggunakan kata kasar tak beradab," katanya lewat Twitter.

Lantas, Ferdinand mewanti-wanti Bahar Bin Smith agar tak asal bicara.

"Baru 1 malam ditangkap, sudah minta pulang ajukan penangguhan penahanan. Makanya bung, hati2 bicara, karma alam masih kuat..!!" ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Jabar menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A UU ITE Juncto Pasal 55 KUHP.

“Penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan, mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman.