Dulu Mengatasnamakan Islam, Kini Bahar bin Smith Mengatasnamakan Demokrasi, Guntur Romli: Penjahat Kambuhan
ERA.id - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli angkat bicara terkait dengan pernyataan Bahar bin Smith yang menyebut demokrasi di Indonesia telah mati jika dirinya ditahan terkait kasus ujaran kebencian.
Guntur Romli melalui akun Twitternya menyindir Bahar bin Smith yang pernah mengatasnamakan Islam dan kemudian saat ini mengatasnamakan demokrasi.
Menurut Guntur Romli, Bahar mengatasnamakan demokrasi untuk menyebarkan provokasi, kebencian, hoaks dan juga fitnah.
"Residivis. Penjahat kambuhan. Merusak demokrasi, mencemari Islam!" jelas Guntur Romli pada Selasa.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Penyidik Polda Jabar menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A UU ITE Juncto Pasal 55 KUHP.
“Penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan, mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman.