Kasus Denny Siregar tidak Jelas Penanganannya, Polda Jabar: Kami Serahkan ke Polda Metro Jaya

ERA.id - Sejumlah netizen mempertanyakan penaganan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Denny Siregar kepada santri asal Tasikmalaya di Polda Jawa Barat dengan kasus bahar Bin Smith yang keduanya ditangani Polda Jawa Barat.

Netizen membandingkan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith dengan Denny Siregar.

Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama yang diungkapkan oleh Denny Siregar, dilaporkan oleh pihak Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, yaitu Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta pada 2 Juli 2020, sampai saat ini kelanjutan kasus masih simpang siur dan tidak ada perkembangan.

Walaupun, pihak pelapor berada dalam ranah Polda Jabar, kepada era.id saat dikonfirmasi Kabid Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo menegaskan kalau penistaan agama yang dilakukan oleh Denny Siregar mayoritas berada di ranah Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Juli 2020.

"Setelah kami lihat pada saat itu, Kasus sudah kami serahkan ke Polda Metro Jaya, tepatnya 3 Juli 2020," jelas Ibrahim kepada ERA.id, Selasa (4/1/2021).

Kasus dugaan ujaran kebencian itu bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. Denny Siregar menulis tulisan dengan judul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" disertai unggahan foto santri yang memakai atribut tauhid.

Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.

Pada Maret 2021, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Jawa Barat saling lempar penanganan kasus pegiat sosial Denny Siregar. Pada Senin (15/3), Bareskrim Polri menyatakan belum ada pelimpahan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap santri Tasilkmalaya tersebut dari Polda Jabar. Hal itu membatah pernyataan Polda Jabar sebelumnya.