DPR RI Targetkan Harmonisasi Draf RUU TPKS Rampung Hari Ini, Pengesahan Sebelum Reses
ERA.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) Willy Aditya menargetkan harmonisasi draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) rampung hari ini. Pembahasan RUU TPKS saat ini sudah masuk di tingkat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
Menurut Willy, timsin dan timus telah menyelesaikan sekitar 42 poin dari 90 poin daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS.
"Kita targetkan selesai hari ini karena ada 90 poin yang diharmonisasi yang disinkronisasi sejauh ini sudah selesai separo sudah sampai tadi 42 dari 91 sudah separo dan memang kita targetkan hari ini," ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2022).
Willy menjelaskan, pembahasan RUU TPKS hanya tinggal dengan ahli bahasa. Agendanya mengkonversi dari bentuk DIM menjadi undang-undang.
Pembahasan dalam undang-undang ini penting karena tidak boleh menggunakan bahasa asing. Contohnya, victim trust fund diubah menjadi dana bantuan korban. Serta mengubah kekerasan gender berbasis online (KGBO) menjadi kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).
"Ini kan cuma redaksional saja ya. Di dalam timus timsin itu tidak ada lagi perdebatan karena mengkonversi dari bentuk DIM ke bentuk undang-undang. Hari ini kami hadirkan ahli bahasa," papar Willy.
Lebih lanjut, Willy menambahkan, rapat pleno pengambilan keputusan tingkat pertama RUU TPKS akan dijadwalkan besok, Rabu (6/4). Jadwal ini mundur sehari dari yang ditargetkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Namun, pihaknya sudah meminta kepada pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU TPKS. Harapannya, paling lambat Rapat Paripurna bisa digelar sebelum masa reses pada 14 April 2022 mendatang.
"Prinsipnya hari ini timus Insyaallah selesai karena bagaimanapun ini sudah ditunggu-tunggu publik dan minimal keputusan tingkat I kita selesaikan di Baleg besok, lalu kemudian baru kita sambil menunggu pimpinan untuk mengagendakan di rapat paripurna terdekat," pungkasnya.
Kami juga pernah menulis soal ICJR Rekomendasikan RUU TPKS Cabut Pasal 27 UU ITE, DPR RI: Masih Ada RUU PDP Jadi Gawang Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!