Jika Disahkan, Pemerintah Pastikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Bakal Jadi Payung Hukum Lindungi Korban

ERA.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan DPR RI untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar RUU TPKS dipercepat pengesahannya.

Namun, Bintang menegaskan, RUU TPKS jangan hanya sekedar disahkan saja. Tetapi, ke depannya mampu menjadi payung hukum yang dapat melindungi masyarakat, terutama korban kekerasan seksual.

"Tidak hanya RUU TPKS dapat segera dibahas dan disahkan, namun sungguh-sungguh menjadi payung hukum komperhensif yang melindungi masyarakat Indonesia khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual," ujar Bintang dalam pernyataan video yang diunggah di kanal YouTube Kemen PPPA, Rabu (5/1/2021).

Bintang mengungkapkan, sejak awal Kementerian PPPA telah terlibat dalam proses perancangan RUU TPKS yang saat itu bernama RUU Penghapusan Kekersan Seksual (PKS). Bahkan, pada 2017 lalu, pihaknya telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama Kementerian Sekretariat Negera.

"Namun RUU ini (RUU PKS) belum berhasil disahkan sampai 2019," kata Bintang.

Oleh karenanya, menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, pihaknya akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR RI membahas RUU TPKS. Dia juga akan melibatkan organisasi, tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi, dan jajaran penegak hukum dalam pembahasan.

Bintang mengatakan kementeriannya siap berupaya agar RUU TPKS segera dibahas dan disahkan. Sehingga, rancangan perundangan itu dapat menjadi payung hukum melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak siap melaksanakan tugas sejalan dengan pernyataan bapak presiden. Kami terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Sebabnya, rancangan perundang-undangan tersebut masih 'jalan ditempat' sejak dibentuk pada 2016 lalu.

Oleh karenanya, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga untuk berkoordinasi dengan DPR RI membahas RUU TPKS.

Selain itu, Jokowi juga meminta Gugus Tugas Pemerintah untuk RUU TPKS segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Sehingga pembahasan RUU TPKS segera dirampungkan.

"Saya berharap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memerikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," tegas Jokowi.