Berubah Lagi, Masa Karantina Kedatangan Luar Negeri Kini Hanya 7 Hari

ERA.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengubah aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri manjadi tujuh hari. Masa karantina ini disamaratakan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri dari manapun.

Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Aturan ini diteken oleh Ketua Satgas Penganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 12 Januari 2022.

"Warga negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7x24 jam," bunyi diktum kedua aturan tersebut yang dikutip, Jumat (14/1/2022).

Dalam aturan tersebut juga masih mengatur mengenai kategori WNI yang bisa melakukan karantina di tempat karantina terpusat.

Tempat karantina terpusat hanya untuk pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari, pelajar dan mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Sebelumnya, aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dibagi menjadi tujuh hari dan 10 hari. Masa karantina 10 hari diberlakukan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dari 14 negara yang dilarang ke Indonesia. Sedangkan aturan masa karantina tujuh hari untuk WNI yang melakukan perjalanan luar negeri di luar 14 negara tersebut.

Adapun 14 negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.