Resmi! Masa Karantina Dipangkas Jadi 3 Hari untuk PPLN, Ini Syaratnya
ERA.id - Mulai hari ini, Rabu (16/2/2022) pemerintah mengumumkan memangkas masa karantina menjadi 3 x 24 jam bagi kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Aturan ini berdasarkan melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 yang diteken pada 16 Februari 2022. Ketentuan ini berlaku bagi kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus bagi warga yang sudah menerima vaksin Covid-19 lanjutan atau booster.
"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," demikian ketentuan yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Satgas juga menyatakan, bagi PPLN yang berusia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh perjalanannya.
Sementara bagi PPLN yang telah rampung mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis wajib menjalani masa karantina selama 5 x 24 jam. Dan bagi warga yang baru menerima vaksin satu dosis perlu menjalani masa karantina lebih panjang, yakni 7 x 24 jam.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," kata Satgas.
Kami juga pernah menulis soal Mulai Pekan Depan, Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Sudah Vaksin Booster Boleh Karantina 3 Hari Saja Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!