RUU Ibu Kota Baru Disebut Buru-buru, DPR: Masih Ada Perdebatan Kok..
ERA.id - Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara (RUU IKN) dikabarkan akan disahkan sebagai undang-undang di Rapat Paripurna DPR RI pada pekan depan.
Sejumlah pihak menilai pembahsan RUU IKN terlalu terburu-buru lantaran dikerjakan dalam waktu satu bulan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tegas membantah. Menurutnya, RUU IKN dibahas dengan sangat hati-hati, terbukti masih ada perdebatan dan perbedaan pendapat antara parlemen dan pemerintah saat pembahasannya.
"Pembahasannya cukup hati-hati ya. Buktinya bahwa kemudian ada ketidaksesuaian, ketidaksepakatan lalu kemudian dibahas lalu kemudian dibahas lalu kemudian ditemukan solusi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Dasco mengatakan, pembahasan RUU IKN sudah dilakukan sesuai mekanisme. Terkait dengan adanyanya sejumlah pihak yang mempermasalahkan RUU IKN dibahas di tengah masa reses, dia menjelaskan bahwa hal itu sudah disepakati antara DPR RI maupun pemerintah.
Diketahui, pembahasan RUU IKN dilakukan oleh Panita Khusus (Pansus) dan pemerintah sejak 7 Desember 2021. Sementara reses DPR RI mulai 17 Desember 2021 hingga 14 Januari 2022.
"Memang Pansus tanggal 7 Desember, tapi Pansus walaupun reses tetap kerja bahas RUU yang disepakati DPR dan pemerintah," kata Dasco.
Menurut Dasco, pembahasan pun tak selalu berjalan mulus. Beberapa kali pembahasan RUU IKN harus dikembalikan ke Panitia Kerja (Panja) untuk dicari solusi bersama atas suatu substansi yang belum disepakati antara DPR RI dan pemerintah.
"Ada bolak balik substansi dibahas mekanismenya begitu, ketika harus balik ke Panja, ya balik ke Panja. Bahwa kemudian itu terjadi demikan ya memang mekanismenya begitu," kata Dasco.
"Ya itu berjalan sesuai mekanisme yang ada dan kita monitor begitu," imbuhnya.
Sebelumnya, PKS menilai pembahasan RUU IKN di DPR RI dikerjakan secara ugal-ugalan dan mengesampingkan masukan dari masyarakat.
Fraksi PKS di DPR RI pun menolak RUU IKN disahkan dalam waktu dekat. Sebab berpotensi melanggar UUD 1945, berisiko mengancam kedaulatan negara, menambah utang dan beban APBN, mengalihkan fokus penanganan pandemi Covid-19, mengancam lingkungan hidup, berpotensi merugikan aset negara, dan hanya menguntungkan elit pemilik konsensi lahan.
Selain itu juga berpotensi melanggar Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan menegasikan hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam RUU IKN ini.
Adapun Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia berharap agenda Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Januari 2022 memasukan RUU IKN untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Insya Allah Paripurna tanggal 18 (Januari)" kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1).
Pansus RUU IKN juga sudah menjadwalkan satu kali pembahasan dengan pemerintah pada Senin, 17 Januari 2022. Sebab masih ada empat poin yang masih harus dibahas bersama yaitu kelembagaan, pendanaan dan pembiayaan, pertahanan, dan rencana induk.
Untuk diketahui rapat Panja RUU IKN diskors hingga Senin (17/1). Hal ini dikarenakan anggota Pansus RUU IkN akan meninjau kawasan yang akan dijadikan tempat ibukota negara yang baru hingga kawasan BSD higga Alam Sutera dalam dua tiga hari ini. BSD dan Alam Sutera akan dijadikan percontohan smart, sustainable dan green city.
"Kota baru ini kan disebut smart city kemudian sustainable city, green city. Kita juga harus melihat contoh-contoh dimana tempat-tempat yang sudah dikategorikan memenuhi slogan-slogan itu," ujar Doli.
Kami juga pernah menulis soal 'Rasah, Tekke Wae Lak Bosen', Gibran Ogah Lapor Balik Dosen yang Laporkan Dirinya ke KPK, Mustofa: Mas Gibran Lebih Paham daripada BuzzerRp.. Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!