Aksi 3 Remaja Cabuli Anak di Bawah Umur, Langsung Diciduk Polisi
ERA.id - Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan tiga remaja pelaku pencabulan terhadap seorang ABG berusia 15 tahun, NR di Kota Bogor.
Ketiga pelaku yang terdiri dari FMM (20), FM (20) dan IM (23) diamankan di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan pada Minggu (9/1).
Informasi dihimpun, kasus pencabulan sendiri terjadi pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 21:30 WIB.
Adapun lokasi kejadian terjadi di wilayah Kampung Cimanggu Bharata, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor.
“Setelah mendapatkan laporan, jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga pelaku ini,” kata Kasubsi Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar kepada wartawan, Minggu (16/1).
“Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan pada tanggal 9 Januari di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” sambungnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil laporan yang diberikan pihak korban, ketiga tersangka ini melakukan tindak pencabulan secara bergiliran terhadap korban.
Untuk memastikan kebenaran kejadian ini, pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut saat ini.
“Sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku sudah kita amankan di Mako Polresta Bogor Kota,” ucap Kasatreskrim.
“Beberapa barang bukti juga sudah kita amankan, seperti dua buah hp dan pakaian yang dipakai korban saat kejadian,” tandasnya.