PKL Malioboro Tuntut Relokasi Ditunda: Kami Harap Pemenuhan Janji Walikota yang Tak Akan Lakukan Penggusuran

ERA.id - Ratusan pedagang kaki lima (PKL) Malioboro menggeruduk DPRD Kota Yogyakarta, Senin (17/1/2022).

Mereka menuntut pemindahan lokasi berjualan yang semestinya dilakukan bulan ini ditunda hingga 1-3 tahun.

"Kami mengharap pemenuhan janji dan komitmen Bapak Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta, yang dalam beragam kesempatan telah menyatakan dan berjanji bahwa selama menjabat sebagai Walikota Kota Yogyakarta, tidak akan melakukan penggusuran atau relokasi terhadap PKL di kawasan Malioboro," ujar Ketua Paguyuban Angkringan Malioboro (Padma) Yati Dimanto.

Para PKL yang tersebar di sepanjang Jalan Malioboro rencananya akan dipindah di dua lokasi terpusat, masih di bagian Malioboro, yakni di shelter los di eks Dinas Pariwisata dan gedung sentra PKL di eks bioskop Indra. Pemindahan terkait rencana revitalisasi Malioboro untuk program heritage UNESCO.

Menurut Yati, PKL tidak menolak kebijakan relokasi. "Tetapi kami meminta penundaan pelaksanaannya untuk jangka waktu 1 sampai 3 tahun," ujar perempuan yang telah berjualan lebih dari 20 tahun di Malioboro itu.

Ia menjelaskan ada empat alasan relokasi itu harus ditunda. Pertama, alasan kondisi ekonomi terkait Covid-19. Kedua, tempat relokasi yang belum siap, belum jelas, tidak memadai, dan tidak layak.

"Ketiga, proses sosialisasi yang tidak dialogis dan tidak transparan atau terbuka. Keempat, tidak ada alasan apapun yang bersifat darurat, mengapa relokasi ini wajib tergesa-gesa dilakukan," tuturnya.

Oleh karena itu, para PKL meminta Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menghentikan proses sosialisasi yang satu arah, tertutup, suka-suka, dan menekan.

"Kami juga minta nenunda waktu relokasi antara 1 sampai 3 tahun. Supaya secara ekonomi kami lebih siap. Berkenaan waktu yang tepat untuk relokasi, dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi kami," katanya.

Selain itu, dengan penundaan itu, tempat relokasi juga akan benar-benar siap dan memadai sesuai jumlah dan jenis dagangan di tempat semula. Begitu pula, fasilitas akses bagi pengunjung. Dalam rentang waktu tersebut, ada kejelasan dan kepastian terhadap kondisi dan keadaan kami di tempat yang baru,

"Seperti di mana kami di relokasi serta di mana letak kami di sana, berapa ukuran lapak kami, apakah layak sesuai dengan karakter dagangan kami. Seperti lesehan, apakah besaran lapak dagangannya sesuai dan ada tempat bagi pengunjung yang memadai untuk makan sembari duduk lesehan," tuturnya.

Menurutnya, dengan penundaan itu, konsep dan program untuk menarik pengunjung sebagai pengganti daya tarik utama selama ini dapat disiapkan dengan baik.

"Kami istimewa bukan pada jenis dagangannya. Tapi di lokasi saat ini kami berada di tengah-tengah lalu lintas pengunjung," katanya.

PKL juga mempertanyakan bentuk perhatian dan kompensasi yang diberikan pemda terhadap PKL saat penjualan menurun tajam di lokasi baru selama 6 bulan hingga 1 tahun.

"Bagaimanakah juga tanggungjawab Pemerintah terhadap kami dalam jangka panjang berkaitan dengan memastikan lokasi baru yang kami tempati menarik untuk dikunjungi," ujarnya.

Kepada DPRD Kota Yogyakarta, PKL juga meminta untuk memperjuangkan aspirasi mereka. "Kami meminta dibentuk pansus soal relokasi dan dalam masa pembentukan pansus, Pemkot menghentikan proses relokasi," tuturnya.