Usut Dugaan Aliran Dana Suap, Propam Polda Sumut Periksa Kapolrestabes Medan

ERA.id - Bidang profesi dan pengamanan (Propam) Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, terkait dugaan aliran dana suap dari terduga bandar narkoba, hingga Senin (17/1/2022) malam.

Pemeriksaan terhadap Kombes Pol Riko dilakukan setelah mencuatnya pernyataan seorang personel polisi yang bertugas di Satres narkoba Polrestabes Medan, Bripka Ricardo Siahaan, di persidangan.

"Dapat saya jelaskan ini adalah pemeriksaan yang kedua terhadap bapak Kapolrestabes Medan Kombes Riko, terkait pemberitaan di media berdasarkan keterangan saksi di pengadilan," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan.

Kombes Joas Feriko mengatakan, sejauh ini seluruh personel yang terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti uang dan kasus narkoba telah dilakukan penindakan. Saat ini beberapa personel yang melakukan pelanggaran pidana maupun terlibat narkoba tersebut masih menjalani proses di persidangan.

"Sejauh ini semua anggota yang melakukan pidana dan pelanggaran hukum internal, sudah ditegakkan hukum. Sudah diperintahkan Kapolda untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, baik itu tindak pidana pencurian atau penggelapan dalam jabatan maupun (kasus) narkoba," ujarnya.

Dia menjelaskan, pihak yang sudah diperiksa pihaknya selain Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko, juga memeriksa kepala satuan (kasat) reserse narkoba saat itu yakni Kompol Oloan, kanit, kasubnit, penyidik dan penyidik pembantu.

"Itu yang sudah kita periksa, dan saat ini hanya melanjutkan pemeriksan yang sudah dilakukan sebelumnya berkaitan dengan keterangan di pengadilan yaitu bapak Kapolrestabes Medan," jelasnya.

Lanjut Kombes Joas Feriko, terkait keterangan Bripka Ricardo Siahaan yang disampaikan di persidangan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.

Termasuk memeriksa keterangan terdakwa Ricardo yang mengatakan uang Rp75 juta dari dana suap yang disebut digunakan berdasarkan perintah Kapolrestabes Medan.

"Kami sudah lakukan klarifikasi berkaitan dengan Ricardo Siahaan yang hanya mendengar di sidang kode etik, yang merupakan keterangan dari AKP Paul Simamora. Termasuk kita dalami juga dari dealer atas pembelian sepeda motor serta Kapolrestabes Medan," pungkasnya.

Kami juga pernah menulis soal Aksi Pungli di SMAN 22 Bandung Terungkap, Orang Tua Murid: Uang Seragam Rp3 Juta Per Anak Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!