Awas Uang Haram! KPK: NFT Bisa jadi Tempat Pencucian Uang

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai non-fungible token (NFT) berpotensi menjadi tempat pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi.

Hal ini menjawab salah satu pertanyaan dari anggota Komisi III DPR RI mengenai NFT yang dikhawatirkan menjadi pintu baru bagi para koruptor.

"Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital. Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," kata Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2022).

Lili mengatakan, NFT bisa dijadian modus baru pencucian uang. Menurutnya, seseorang bisa saja melalukan transaksi NFT menggunakan uang haram.

"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," ujar Lili.

Oleh karenanya, KPK akan melakukan langkah pencegahan. Menurutnya, KPK bisa melakukan penelusuran NFT ini dengan menggunakan teknologi blockchain untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga," kata Lili.

Untuk diketahui, NFT adalah sebuah duplikasi resmi yang menyerupai sebuah aset yang asli. Jadi, karya-karya seni atau karya teknologi yang diedarkan dan dijual secara resmi. Namun, barang aslinya hanya satu saja dan disimpan oleh si pencipta.

Kemudian pelelangan dilakukan secara terbuka dan karyanya akan ditukarkan atau dibeli dengan cryptocurrency. Setelah itu, si Pembeli akan tercatat sebagai pemilik atau memiliki sertifikasi yang resmi. Sebelumnya, suatu karya tersebut juga telah terdaftar di HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Kami juga pernah menulis soal 'Aku Pengagum Abang Sejak Mahasiswa', Rizal Ramli Bongkar Kelakuan Ruhut Sitompul yang Sebut Dirinya Sedeng Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!