Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Komnas HAM: Semakin Lama Kasus ini Semakin Terang Benderang
ERA.id - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyebut, kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin semakin terang benderang.
Hal ini diketahui setelah Komnas HAM meninjau langsung keberdaaan kerangkeng manusia tersebut.
"Kami belum bisa ceritakan apa yang kami dapat. tapi, semakin lama kasus ini semakin terang benderang bagi kami," kata Anam dalam keterangan video yang diunggah di YouTube Humas Komnas HAM RI, Jumat (28/1/2022).
Anam mengatakan, selain melakukan peninjauan, Komnas HAM juga sudah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari saksi hingga keluarga korban untuk memastikan peristwa yang sebenarnya.
Selain itu, Komnas HAM juga menanyakan beberapa pertanyaan siginifkan selama proses penyelidikan. Menurut Anam, pertanyaan yang diajukan bertujuan untuk mengidentifikasi apakah ada pelanggaran HAM yang terjadi atau tidak.
"Misalnya, apakah di situ terjadi kekerasan ataukah tidak, apakah di situ terjadi perlakuan tidak manusiawi ataukah tidak, apakah juga di situ terjadi dinamika-dinamika yang lain yang potensial terjadi proses pelanggaran HAM," kata Anam.
Selanjutnya, kata Anam, Komnas HAM akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari tahu sejauh mana keberadaan kerangkeng tersebut dengan dinamika masyarakat setempat dan perusahaan kebun sawit yang dimikiki oleh Terbit.
"Berikutnya kami akan melakukan pendalaman terkait kapan dan kenapa kok begitu bisa terjadi ada orang yang menyebutnya itu pusat rehabilitasi, ada yang menyebutnya yang lain. Tapi apapun sebutannya kenapa kok bisa terjadi kepada pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab terkait keberadaa itu dan memastikan bahwa itu berjalan dengan baik secara umum," kata Anam.
Sebelumnya, Migrant CARE mendapatkan laporan dari masyarakat di Sumatera Utara bahwa OTT KPK terhadap Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat Sumut pada 18 Januari 2022 atas dugaan suap dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 786 juta, sekaligus membuka kotak pandora atas dugaan kejahatan lain.
Berdasarkan laporan yang diterima tersebut, selain kasus korupsi, diduga bupati tersebut juga terlibat dalam dugaan praktik perbudakan modern terhadap puluhan pekerja sawit.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menyatakan berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan kerangkeng manusia yang menyamai penjara di belakang rumah pribadi untuk pekerja sawit di ladangnya.
Selain itu ditemukan juga dua sel yang ada di dalam rumah bupati yang digunakan memenjarakan 40 orang pekerja. Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lembam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelas Anis dalam keterangan resminya pada Senin (24/1).
Namun, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dari hasil pendalaman lebih lanjut yang dilakukan pihaknya terungkap bahwa kerangkeng tersebut diperuntukkan bagi pecandu narkoba.
"Kenapa ada kerangkeng, ternyata itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi. Dan itu sudah berlangsung selama 10 tahun," kata Kapolda Panca, Senin (24/1).