Hina Prabowo Macan Mengeong, Abu Janda Bongkar Jejak Digital Edy Mulyadi, Ternyata Dulu Sekjen GNPF Ulama 212 hingga Ikut Jebloskan Ahok ke Penjara..

ERA.id - Pegiat media sosial, Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda angkat bicara soal hinaan Edy Mulyadi yang menyebut Menhan RI Prabowo Subianto bak 'macan mengeong'.

Edy sebelumnya juga tersandung kasus dugaan ujaran kebencian karena menyebut Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai 'tempat jin buang anak'.

"Di video Edy Mulyadi sempat menghina pak menhan kita @prabowo "macan mengeong".. sekarang dia jadi bulan2an dibully orang se-Indonesia "ayam sayur cemen" gegara mangkir dari panggilan polisi 😂 KARMA ITU INSTAN," kata Abu Janda di akun Instagram pribadinya, dilihat ERA, Sbtu (29/1/2022).

Dalam konferensi persnya, Edy sempat menyindir soal Menhan Prabowo yang dianggap tak peka soal kedaulatan negara menyusul rencana pembangunan dan perpindahan IKN di Kaltim.

Edy menduga pembangunan ibu kota baru tersebut nantinya akan ditempati oleh warga China bukan pribumi.

"Masa Menteri Pertahanan kayak begini aja nggak ngerti si, jenderal bintang tiga, macan yang menjadi kayak mengeong, nggak mengerti begini aja. Ini bicara soal kedaulatan negara bos," kata Edy dalam video yang tayang di kanal YouTube Bang Edy Chanel, dilihat ERA.

Menanggapi hal itu, Abu Janda pun membongkar jejak digital pria yang mengaku sebagai jurnalis senior tersebut.

Ia membagikan tangkapan layar yang menampakkan sosok Edy Mulyadi berkopiah putih dengan keterangan sebagai korlap aksi atau sekjen GNPF-Ulama. Abu Janda juga menyebut bahwa Edy merupakan salah satu orang yang turut andil menjebloskan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke penjara.

"Ternyata Edy Mulyadi ini dulu sekjen GNPF Ulama 212 ikut andil memasukkan Ahok ke penjara (slide 2). KARMA AKBAR MENUNGGUMU EDY. kau cuma sedang menunda datangnya kiamat untukmu 😊," kata Abu Janda.

"THE END IS COMING FOR YOU, EDY!" tambah dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang disertakan dengan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, setelah Edy Mulyadi mangkir dari pemanggilan pertama sebagai saksi pada Jumat.

"Panggilan kedua dengan perintah membawa," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat.

Ia menyebut hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dapat disertakan dengan perintah membawa.