Pemerintah Ubah Indikator PPKM Level 1 dan 2, Mulai Dari Perawatan RS Hingga Vaksinasi
ERA.id - Pemerintah mengubah sejumlah indikator pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan 2.
Hal ini merupakan bagian dari perubahan strategi dalam menghadapi serangan Covid-19 Varian Omicron yang karakteristiknya berbeda dengan Varian Delta.
"Untuk itu, strategi level PPKM juga perlu diubah," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiaman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (31/1/2022).
Adapun sejumlah perubahan indiktor PPKM yang dilakukan pemerintah yaitu indikator rawat inap di rumah sakit.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang terpapar Covid-19 tanpa gejala atau hanya bergeja ringan tidak perlu dirawat di rumah sakit.
Perawatan di rumah sakit nantinya hanya difokuskan untuk pasien dengan gejala berat dan sedang saja.
"Memberikan bobot lebih besar pada indikator rawat inap di RS. Langkah ini dilakukan, salah satunya sebagai insentif kepada pemda untuk mendorong pasien tak bergejala atau OTG dan bergejala ringan untuk tidak masuk RS sehingga asesmen levelnya juga berada di kondisi yang cukup baik," kata Luhut.
Luhut mengatakan perubahan ini juga dilakukan untuk menjaga upaya pemulihan ekonomi dengan memastikan kapasitas kesehatan kita tetap dalam kondisi aman.
Indikator PPKM kedua yang mengalami perubahan yaitu cakupan vaksinasi. Luhut mengatakan, mulai pekan ini pemerintah tidak lagi menggunakan syarat cakupan vaksinasi dosis pertama 70 persen kepada masing-masing daerah supaya Level PPKM di wilayahnya bisa turun.
"Pemerintah juga mengubah syarat indikator untuk masuk level 1 dan 2, yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap," kata Luhut.
Luhut mengatakan, perubahan indikator cakupan vaksinasi ini dimaksudkan untuk mengakeselarasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten/kota yang masih tertinggal.
Menurutnya, masih ada 22 kabupaten/kota yang capaian vaksinasi dosis kedunya masih di bawah 50 persen dan 29 persen kabupaten/kota yang vaksinasi dosis kedua untuk lansia masih di bawah 40 persen.
Perubahan indikator ini nantinya akan dijelakan lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
"Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama dua minggu untuk kabupaten kota dapat mencapai target tersebut," kata Luhut.