Target Capaian Vaksinasi Covid-19 Naik Jadi Syarat Baru untuk Daerah yang Ingin Turunkan PPKM
ERA.id - Pemerintah menaikan target capaian vaksinasi Covid-19 di daerah khusus wilayah Pulau Jawa-Bali. Hal ini merupakan syarat baru bagi daerah untuk bisa menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerahnya masing-masing.
Syarat baru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun," bunyi Inmendagri yang dikutip pada Selasa (1/2/2022).
Adapun rincian target vaksinasi Covid-19 yaitu, penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 2 untuk umum sebesar 50 persen. Sedangkan capaian vaksinasi dosis 2 untuk lansia minimal sebesar 40 persen.
Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 2 umum minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60 persen.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengatakan pemerintah pusat akan memberikan waktu transisi selama dua pekan bagi tiap-tiap daerah untuk mencapai target vaksinasi yang baru.
"Akan diberikan waktu transisi selama dua minggu. Apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam dua minggu, maka penentuan level kabupaten/kota akan disesuaikan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang berlaku," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, indikator penurunan level daerah luar Jawa-Bali dilakukan berdasarkan capaian total vaksinasi dosis pertama dan masih menggunakan Indikator penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
"Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50 persen," kata Safrizal.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perubahan indikator cakupan vaksinasi ini dimaksudkan untuk mengakeselarasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten/kota yang masih tertinggal.
Menurutnya, masih ada 22 kabupaten/kota yang capaian vaksinasi dosis kedunya masih di bawah 50 persen dan 29 persen kabupaten/kota yang vaksinasi dosis kedua untuk lansia masih di bawah 40 persen.