Menteri Nadiem Rilis Aturan Baru Sekolah Tatap Muka: Daerah PPKM Level 2 PTM 50 Persen
ERA.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengubah aturan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah yang awalnya diberlakukan 100 persen, menjadi terbatas 50 persen.
Aturan baru ini berlaku mulai 3 Februari 2022 di daerah-daerah yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Sesjen Kemendikbudristek, Suharti mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas lalu.
Aturan ini juga sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujar Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
Suharti menekankan, aturan PPKM terbatas ini dikembalikan lagi kepada masing-masing pemerintah provinsi dan daerah. Artinya, masing-masing daerah bisa tetap memberlakukan PTM 100 persen dengan memperhatikan perkembangan pandemi di wilayahnya masing-masing.
"Bagi daerah PPKM Level 2 yang siap melakukan PTM terbatas sesuai SKB (surat keputusan bersama) Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," papar Suharti.
Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas supaya dapat diterapkan sesegera mungkin. Suharti menekankan, pelaksanaan PTM terbatas ini hendaknya tetap diikuti dengan protokol kesehatan ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah dalam hal (1) Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan; (2) Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes; (3) Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan (4) Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
"Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas," kata Suharti.
Suharti menambahkan, kegiatan PTM terbatas ini juga harus tetap mempertimbangkan keputusan orang tua atau wali dari masing-masing siswa. Artinya, setiap orang tua atau wali siswa berhak menentikan anaknya untuk mengikuti PTM maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.
"Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti PJJ," katanya.
Sebelumnya, sejumlah daerah berencana untuk menghentikan kegiatan PTM 100 persen akibat lonjakan kasus Covid-19. Adapun kebijakan PTM 100 persen diwajibkan bagi daerah dengan status PPKM Level 1 dan 2, hal ini sesuai dengan SKB Empat Menteri.
Salah satu yang mengusulkan agar PTM 100 persen dihentikan adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies meminta PTM 100 persen dihentikan selama satu bulan dan kembali menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.
Usulan itu sudah dia sampaikan kepada kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali.
"Tadi siang, saya berkomuniasi dengan Pak Luhut sebagai Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali. Saya menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM ditiadakan selama satu bulan ke depan," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Kami juga pernah menulis soal Target Capaian Vaksinasi Covid-19 Naik Jadi Syarat Baru untuk Daerah yang Ingin Turunkan PPKM Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!