KPU Sebut Hanya Petahana yang Diuntungkan Jika Masa Kampanye Pemilu 2024 Diperpendek

ERA.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyebut, masa kampanye Pemilu jika semakin diperpendek hanya akan menguntungkan calon petahana maupun partai-partai politik lama. Adapun KPU telah mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari, namun DPR RI meminta durasi tersebut bisa lebih diperpendek lagi.

"Partai lama, kandidat lama, caleg yang lama misalnya, itu enggak perlu lagi mulai dari nol. Karena itu, dia butuh waktu kampanye lebih pendek," kata Pramono dalam diskusi daring, Jumat (4/2/2022).

"Tetapi, orang untuk mengenal partai baru tentu kan butuh waktu," imbuhnya.

Pramono menjelaskan, kampanye merupakan salah satu tahapan dalam Pemilu untuk memperkenalkan tokoh maupun partai politik kepada publik. Terutama mereka yang menjadi peserta Pemilu. 

Jika belum dikenal, maka sulit bagi masyarakat untuk memilih. Proses inilah yang diperlukan bagi calon maupun partai politik baru. Masa kampanye yang panjang akan memberikan waktu bagi peserta pemilu yang baru memulai dari nol.

"Karena itu, peserta pemilu dan calon yang baru bertarung di Pemilu ke depan itu perlu masa kampanye yang lebih panjang, otomatis. Karena harus memulai dari nol. Kan dia harus memperkenalkan diri dulu, memperkenalkan nomor barunya. Baru kemudian menawarkan visi misi program, kemduan mengajak pemilih untuk mencoblos dirinya," jelas Pramono.

Maka dalam konteks keadilan pemilu, masa kampanye yang panjang memberikan ruang dan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu baik yang lama dan baru.

"Jadi dalam konteks keadilan pemilu, kesetaraan peserta pemilu, maka ya kita harus memberi ruang yang sama pada seluruh peserta pemilu dan calon untuk mengenalkan diri, menawarkan vsi misi, lalu kemudian mempersuasi pemilih untuk mencoblos mereka," ujarnya. 

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penyelenggara Pemilu lainnya, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati penyelenggaraan Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dan penyelenggara Pemilu, Senin (24/1/2022).

Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat kerja.