Anies Baswedan Minta PTM Sekolah di Jakarta Dihentikan, KPAI Beri Dukungan Penuh

ERA.id - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendukung usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) selama satu bulan. Hal ini menyusul kian melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

"Saya mendukung pernyataan Pak Anies Baswedan yang menyatakan atau minta izin agar sekolah tatap muka itu dihentikan hingga Maret 2022," ujar Retno dalam keteragannya, Minggu (6/2/2022).

Retno menilai, bahaya penularan Covid-19 khususnya Varian Omicron saat ini semkin nyata. Hal itu dibuktikan dengan jumlah kasus yang mencapai puluhan ribu per hari dalam dua bulan.

Selain itu, kondisi di Jakarta sendiri yang semakin banyak ditemukannya zona merah serta sudah ada 190 sekolah di Jakartayang tercatat terdapat kasus Covid-19 selama PTM 100 persen digelar.

"Itu yang menandakan bahwa PTM itu berisiko. Mungkin penularan tidak dari sekolah, tapi anak-anak di luar sekolah kemudian membawanya ke dalam sekolah dan menulari anak lainnya," kata Retno.

Oleh karenanya, Retno meminta pemerintah pusat untuk mengizinkan  Jakarta untuk menutup sekolah selama satu bulan dan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Menurut saya ini adalah langkah yang tepat untuk melindungi anak-anak dan kepentingan terbaik bagi anak-anak," kata Retno.

Keinginan Anies sebelumnya ini telah disampaikan ke pemerintah pusat. Namun, pemerintah pusat tak mengabulkan usulan itu sepenuhnya. Daerah hanya diizinkan mengganti PTM 100 persen menjadi kapasitas 50 persen siswa.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti berharap masing-masing pemerintah daerah dapat menjalankan aturan PTM terbatas tersebut. Dia lantas menyinggung banyaknya sektor lain yang tetap diizinkan dibuka secara maksimal di tengah kondisi lonjakan kasus Covid-19.

"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama. Karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," tegas Suharti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/2/2022).

Suharti menekankan, berbeda dengan sektor lainnya, ketentuan PTM yang dibuat oleh Kemendikbud bersama tiga kementerian lainnya sudah sangat rinci menjelaskan tentang aturan protokol kesehatan dan mitigasi yang harus dilakukan pihak sekolah jika menemukan kasus Covid-19 di lingkungannya.

Oleh karenanya, Suharti berharap pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan Kemendikbud dalam menjaga kesehatan anak-anak peserta didik. Sebab, risiko penularan Covid-19 paling besar dapat terjadi di luar lingkungan sekolah.

"Justru berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB (surat keputusan bersama) Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," kata Suharti.

Kami juga pernah menulis soal Kasus Aktif COVID-19 di Bandung Lebih dari 1.000, Dinkes Memohon: Jaga Protokol Kesehatan Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!