Baleg Sepakati Revisi UU PPP Jadi Usul Inisiatif DPR RI
ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) untuk ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI terkait hasil penyusunan revisi UU PPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).
"Apakah draf rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 bisa kita proses untuk mendapatkan persetujuan ditingkat berikutnya?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas kepada anggota yang hadir.
"Setuju," jawab anggota.
Supratman mengatakan, dari sembilan fraksi di Baleg DPR RI, delapan fraksi di antaranya menyatakan setuju revisi UU PPP diproses lebih lanjut. Sementara Fraksi PKS meminta UU PPP dilakukan pendalaman lagi sebelum dibawa ke tingkat selanjutnya.
Terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan, rencananya revisi UU PPP akan di bawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR RI pada Selasa (7/2/2022).
"Iya, (revisi UU PPP) sebagai inisiatif DPR RI. Besok di rapurkan," kata Willy saat dikonfirmasi.
Terdapat 15 poin yang akan direvisi dalam UU PPP. Salah satunya yaitu memasukan pengertian omnibus law sebagai metode pembentukan perundang-undangan. Pengertiannya akan dimasukkan dalam Pasal 1 dalam RUU PPP tersebut.
Untuk diketahui, revisi UU PPP ini salah satunya untuk mengakomodasi revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebagai inskonstitusional bersyarat.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.