Polisi Belum Tahan Ahmad Dhani

Jakarta, era.id - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan memastikan telah mengantongi bukti terkait pelanggaran ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukan musisi Ahmad Dhani Prasetyo. Kendati sudah menetapkan status tersangka, polisi belum melakukan penahanan dan pencekalan terhadap pentolan grup band Dewa19 tersebut.

"Kalau pertimbangan subjektif penyidik diperlukan penahanan, ya akan dilakukan. Kalau sandainya perlu dilakukan pencekalan, nanti dilakukan pencekalan. Tapi sejauh ini belum berpikir untuk lakukan penahanan dan pencekalan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Iwan Kurniawan, Selasa (28/11/2017).

Iwan mengaku sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada mantan suami Maia Estianty tersebut. Rencananya, Dhani akan diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka pada Kamis (30/11/2017) pukul 13.00 WIB.

Ditanya soal alat bukti, Iwan menyatakan telah memiliki bukti cukup untuk menjerat pentolan Republik Cinta Manajemen itu sebagai tersangka hate speech.

“Kita sudah putuskan bahwa laporan terkait kasus Ahmad Dhani ini sudah memenuhi unsur pidana dan kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kita sudah temukan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Iwan.

Sebelumnya, Ahmad Dhani mengunggah status bernada ujaran kebencian pada akun Twitter @ahmaddhaniprast, pada 6 Maret 2017 lalu. Kicauan Dhani dianggap menghasut dan mengungkapkan kebencian pada pendukung Basuki Tjahaja Purnama.

Sehari setelahnya, Dhani mengungkapkan permintaan maaf melalui akun yang sama. Namun pendiri BTP Network, Jack Lapian, tetap melaporkan pendiri grup band Dewa 19 itu ke polisi, 9 Maret 2017. Dhani diduga melanggar UU ITE No.19/2016 pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2.

Tag: