Pelanggar Prokes di Kota Tangerang Akan Disanksi, Polisi Masih Tunggu Jenis Sanksinya

ERA.id - Polres Metro Tangerang Kota bakal menurunkan tim khusus dalam upaya percepatan penanganan Pandemi Covid-19 gelombang tiga. Tim khusus itu terdiri dari gabungan aparat TNI, Polri dan perangkat daerah.

Demikian diungkapkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin. Kata dia, Kasus Covid-19 di Kota Tangerang mengalami lonjakan yang signifikan. Sehingga, pihaknya telah menyepakati untuk menurunkan tim secara maksimal sebagai langkah antisipasi.

"Kuncinya tingkat disiplin masyarakat menjadi atensi kita saat ini edukasi dan sosialisasi akan dikedepankan, satgas akan siapkan mulai dari satgas preventif, preventif sampai satgas penegakan hukum," ujarnya usai melakukan rapat koordinasi penanganan Covid-19 dengan pemerintah Tangerang Raya yang dipimpin Gubernur Banten Wahidin Halim di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (8/2/2022).

Diketahui, Kota Tangerang kini berstatus PPKM level 3. Dalam ketentuan salah satunya daerah yang berstatus PPKM level 3 ini wajib membatasi mobilitas masyarakat seperti pusat perbelanjaan dan restoran yang hanya beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

"Jadi kami himbau masyarakat bahwa tidak perlu panik kondisi saat ini namun kita juga harus tetap waspada agar kasus (Covid-19) bisa ditekan," kata Komarudin.

Kata Komarudin, jajaran akan rutin melakukan patroli untuk menegakkan peraturan tersebut. Patroli diterjunkan untuk mengingatkan masyarakat.

"Kemarin penekanan dari presiden justru akan diutamakan salah satu diantaranya adalah percepatan vaksinasi, yang kedua edukasi masyarakat untuk menerapkan prokes (protokol kesehatan)," jelasnya.

Dia mengatakan masyarakat yang terjadi patroli Covid-19 masih akan diingatkan edukasi. Sementara untuk sanksi yang diberikan, pihaknya masih menunggu arahan Gubernur Banten

"Kita masih nunggu peraturan dari gubernur nanti akan ada turunannya tentunya yang akan diberlakukan di Tangerang raya termasuk kota Tangerang sanksi apa yang disiapkan untuk setiap pelanggaran yang terjadi," pungkasnya.