Pansus RUU: Pasal 16A Sudah Ada Sebelum Bom Surabaya
"Enggak, pasal itu muncul sejak lama, sejak awal pembahasan di Pansus. Karena kita berkaca kepada aksi-aksi terorisme di dunia internasional yang banyak melibatkan anak-anak," kata Dave saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Belajar dari kasus tersebut, lanjut Dave, dasar semangat Pansus memunculkan pasal 16A tentang pelibatan anak-anak dalam aksi terorisme semakin kuat.
"Sehingga kita masukan pasal itu. Awalnya kita pikir mungkin ini (aksi teror libatkan anak-anak) bisa terjadi di Indonesia dan nyatanya terjadi juga kan. Itu semangat pansus dari munculnya pasal 16A itu," jelas Dave.
Baca Juga : Tanpa Interupsi, RUU Anti-terorisme Disahkan DPR
(Ilustrasi/era.id)
Baca Juga : Aman Abdurrahman: Bom Surabaya Bukan Amalan Jihad
Pasal 16 A dalam Undang Undang (UU) tindak pidana teorisme yang baru saja disahkan itu berbunyi, setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Baca Juga : Hak-hak Korban Teror dalam UU Antiterorisme
Pasal 16A merupakan salah satu perubahan signifikan di UU Nomor 15 Tahun 2003. DPR dan pemerintah menambah satu pasal di antara pasal 16 dan 17 yaitu pasal 16A.
Selain menambahkan pasal baru, DPR dan pemerintah juga menghapus beberapa pasal. Salah satu pasal yang dihapus adalah sanksi pidana pencabutan status kewarganegaraan di Pasal 12B dan sanksi penahanan Guantanamo di Pasal 43A.
(Infografis/era.id)