Baleg Sebut Surpres dan DIM RUU TPKS Ditandangani Hari Ini

ERA.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengungkapkan, surat presiden (Surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan ditandatangani hari ini. 

"Rencana hari ini mau tanda tangan (Surpres dan DIM RUU TPKS)," kata Willy kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Willy mengaku mendapat informasi tersebut setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS. Menurutnya, DIM akan ditandatangani oleh empat menteri, diantaranya yaitu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

"Kemaren koordinasi dengan Gugus Tugas hari ini empat menteri akan mengesahkan DIM," kata Willy.

Willy berharap, kedua dokumen tersebut segera diserahkan ke DPR RI. Sehingga parlemen bisa memproses sebelum Rapat Paripurna penutupan masa sidang DPR RI pada pekan depan.

Sebab, rencananya RUU TPKS hendak dibahas selama masa reses. Menurut Willy, hal ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR RI.

"Mau (surpres dan DIM) masuk Senin atau kapan, nanti bisa raker minggu depan lalu pembahasan bisa dilakukan saat masa reses," kata Willy.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dari pemerintah. Seharusnya, Surpres dan DIM tersebut dikirim ke parlemen pada minggu ini.

Menurut Dasco, tertundanya pengiriman Surpres dan DIM RUU TPKS lantaran masih ada beberapa hal yang perlu dikoreksi dan disempurnakan.

"Saya dapat info belum masuk karena ada yang dikoreksi... Tadinya mereka mau kirim, tapi mungkin belum sempurna dan disempurnakan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/2).