Larangan Koruptor Nyaleg Ditolak DPR dan Pemerintah

Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang berisi larangan terhadap narapidana kasus korupsi mencalonkan diri di Pemilu Legislatif. KPU sudah bulat. Bahkan, rancangan peraturan ini sudah disampaikan ke Komisi II DPR.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan tahu langkah yang mereka ambil ini gak akan mudah. Sebab, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di parlemen, Selasa (22/5) lalu, gagasan ini ditentang DPR, Bawaslu, juga pemerintah.

"Kita sudah melakukan rapat dengan pemerintah dan DPR. Tampaknya kita menempuh jalan sendiri. (Konsultasi dengan DPR) ada dalam aturan undang-undang, tapi tidak mengikat," terang Wahyu yang ditemui di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

Dalam RDP tempo hari itu, mayoritas lembaga terkait menolak gagasan ini. Alasannya, mereka menilai KPU telah melampaui kewenangan dengan membuat norma yang enggak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU enggak gentar. Mereka sadar, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan cara-cara yang juga luar biasa. "Tapi kita memperluas tafsir UU itu. Karena korupsi kan adalah kejadian yang sangat luar biasa," tuturnya.

Untuk memperlancar jalannya, Wahyu mengatakan, KPU akan segera menyerahkan draf PKPU itu ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada Senin (28/5) mendatang. KPU merasa enggak perlu berlama-lama lagi, sebab KPU dan Kemenkum HAM telah memiliki MoU terkait jangka waktu pengesahan PKPU.

"Ini kan hari Sabtu, mungkin hari Senin (PKPU dikirim ke Kemenkumham). Biasanya segera kok (pengesahannya). Kalau MoU kami itu segera," tutur Wahyu.

Mempertanyakan penolakan

Di satu sisi, Wahyu justru mempertanyakan kenapa mitra kerjanya, Komisi II, Bawaslu, dan pemerintah --dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)-- menolak gagasan tersebut. Padahal, kata Wahyu, aturan serupa juga ada di dalam PKPU tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Ini kan jarang diungkap, kawan-kawan media harus paham bahwa peraturan KPU terkait dengan pencalonan DPD itu sudah melarang mantan napi menjadi calon DPD itu sudah, sudah berlaku. PKPU gitu kan tidak mungkin KPU membuat aturan yang tidak setara antara DPD dengan DPR juga DPRD, kan aturannya harus tahu lah,” katanya.

“Pertanyaannya adalah kenapa waktu kami mengajukan peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPD, yang disitu juga melarang mantan napi koruptor menjadi anggota dewan perwakilan daerah, Komisi II tidak merespons kenapa untuk pencalonan anggota DPR dan DPRD dipermasalah,” tuturnya.

Tag: koruptor dilarang nyaleg kpu pemilu 2019