PPP Sebut Jokowi Bisa Tunjuk Menteri Rangkap Jabatan Jadi Kepala Otorita IKN
ERA.id - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, kepala otorita ibu kota negara (IKN) bisa dirangkap oleh menteri. Adapun penunjukan kepala otorita IKN dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Baidowi, aturan menteri bisa rangkap jabatan sebagai kepala otorita IKN itu sesuai ketentuan yang tertuang pada Pasal 4 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang menyebutkan bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Kemudian pada Pasal 9 ayat 1, bahwa kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
"Maka, jabatan kepala otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian," kata Baidowi kepada wartawan dikutip pada Senin (21/2/2022).
Meski begitu, Baidowi mengatakan hal itu masih tergantung pada pilihan Presiden Jokowi apakah berminat menunjuk salah satu menterinya untuk merangkap jabatan sebagai kepala otorita IKN atau tidak.
Mengenai siapa menteri yang sekiranya berpeluang ditunjuk Presiden Jokowi untuk merangkap jabatan sebagai kepala otorita IKN, Baidowi pun menyebut salah satunya yaitu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, yang juga Ketua Umum PPP.
"Bisa Mendagri, Menteri PPN, Menkopolhukam, atau menteri yang ditunjuk," kata Baidowi.
"Yang jelas, peluang itu (menteri rangkap jabatan kepala otorita IKN) sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN. Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden," imbuhnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) setelah sebelumnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (18/1).
UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN itu resmi diundangan oleh Presiden Jokowi pada Selasa (15/2). Hal ini sekaligus menandai pembangunan ibu kota negara baru yang berlakasi di Kalimantan Timur itu segera dimulai.
Tenaga Ahali Utama kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, hingga saat ini Presiden Jokowi memang belum menunjuk kepala otorita IKN Nusantara karena masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN.
Kami juga pernah menulis soal Sindir Menteri Jokowi Menang Digaya Doang, Rizal Ramli: Ngurusin Minyak Goreng dan Kedelai Nggak Becus, Payah! Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!
Meski begitu, Wandy menyebut ada lima aturan turunan yang diproritaskan untuk diselesaikan dan diterbitkan lebih dulu menyusul telah diundagkannya UU IKN oleh Presiden Jokowi. Namun dia tak merinci apa saja aturan tururnan yang menjadi prioritas, hanya saja salah satunya yaitu Perpres tentang Otorita IKN.
"Mungkin ada lima aturan turunan yang diprioritaskan. Salah satunya soal Otorita IKN," kata Wandy.
Soal nama-nama kandidat Kepala Badan Otorita IKN, pada 2 Maret 2020, Jokowi juga sempat membeberkan beberapa kandidat mulai dari Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro hingga Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.