DPR Minta Presiden Jokowi Panggil Menaker Ida Fauziyah Bahas Aturan Pencairan JHT

| 19 Feb 2022 19:01
DPR Minta Presiden Jokowi Panggil Menaker Ida Fauziyah Bahas Aturan Pencairan JHT
Presiden Jokowi. (Foto: Antara)

ERA.id - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengusulkan agar Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah guna membahas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal ini menyusul banyaknya penolakan masyarakat terkait aturan pencairan JHT, terutama soal pencairan JHT yang hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

Saleh mengatakan Menaker harus memberikan penjelasan secara objektif kepada Presiden Jokowi apa yang menjadi dasar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu banyak ditolak masyarakat, khususnya oleh kelompok buruh.

"Saya kira, Presiden panggil menterinya, menaker. Kemudian minta penjelasan apa sebetulnya yang terjadi di lapangan, apa yang mendasari mengapa teman-teman pekerja dan serikat pekerja menolak adanya Permenaker ini," kata Saleh dalam diskusi virtual, Sabtu (19/2/2022).

"Tapi tentu harus objektif ya penjelasannya," imbuhnya.

Selain memanggil Menaker, Presiden Jokowi juga bisa mengundang pihak-pihak terkait. Misalnya BPJS Ketenagakerajaan, perwakilan buruh, hingga dewan pengupahan. Setelah itu mencari tahu solusi apa yang ditawarkan oleh pihak-pihak tersebut.

"Yang penting Presiden punya referensi yang valid, rujukan yang valid untuk mengambil langkah-langkah yang produktif untuk dikerjakan," kata Saleh.

Menurut Politisi PAN ini, sudah selayaknya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menjadi perhatian Presiden. Sebab, beberapa pihak menyebutkan bahwa Permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Dia menjelaskan, jika masih ada aturan di atas Peraturan Menteri yang dipertanyaakan, maka hal tersebut sudah menjadi wilayah kewenangan presiden.

"Dalam hal ini tentu presiden juga harus ikut terlibat. Enggak mungkin enggak terlibat," kata Saleh.

Lebih lanjut, Saleh mengatakan, bisa saja mengabulkan permintaan sebagian pihak agar merevisi undang-undang. Namun, dia mengingatkan, merevisi suatu produk perundang-undangan tidak mudah apalagi jika berkaitan dengan Ketenagakerjaaan.

Oleh karenanya, jalan paling mudah yaitu Presiden memanggil menterinya dan meminta penjelasan atas masalah yang terjadi.

"Untuk merevisi UU kan enggak gampang. Apalagi UU yang berkaitan dengan ketenagakerjaan itu pasti tidak mudah untuk direvisi, pasti tidak mudah. Butuh waktu agak lama," kata Saleh.

"Karena itu, tentu yang paling mudah itu perhatian dari Presiden terkait dengan masalah ini. Supaya apa, supaya nanti ini semua bisa didudukan secara bersama-sama," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan aturan terkait dengan pencairan JHT yang hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

Aturan itu dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dan akan berlaku pada Mei 2022.

Aturan ini mengubah aturan sebelumnya yang menyebut JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Belakangan, Permenaker ini mendapat penolakan dari publik, hingga kalangan buruh sempat menggelar aksi unjuk rasa dan mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Ida Fauziyah dari jabatannnya sebagai Menaker.

Menurut Ida, Pemernaker Nomor 2 Tahun 2022 dibentuk atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder yang mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Menurut Menaker, rekomendasi tersebut antara lain berdasarkan rapat dengar pendapat Kemenaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021. Raker tersebut dihadiri oleh perwakilan institusi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Menaker juga mengatakan bahwa Permenaker 2/2022 merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021, dengan agenda pembahasan mengenai perubahan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Kami juga pernah menulis soal Tuntut Cabut Aturan Soal JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Desak Jokowi Copot Menaker Ida Fauziyah Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

 

Rekomendasi