Korban Binomo Desak Penetapan Tersangka, Polisi: Penyidik Tak Bisa Diintervensi!
ERA.id - Para korban Binomo menggelar aksi di Mabes Polri siang ini. Para korban menilai proses hukum terhadap terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz berjalan lambat.
"Saudara IK selaku terlapor mangkir dari pemeriksaan dan sehingga proses hukum ini semakin lama. Oleh karena itu korban Binomo akan melakukan aksi demo damai," kata pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Aksi tersebut bertujuan mendesak polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus Binomo. Para korban juga akan meminta menjemput paksa pihak yang tidak kooperatif dalam proses hukum kasus ini.
"Untuk segera ditetapkan tersangka dan disita semua aset dan juga dilakukan penjemputan paksa oleh Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.
Aksi demo akan digelar pukul 13.00 WIB dengan titik kumpul di Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan. Finsensius mengatakan masa aksi berjumlah ratusan orang.
Dia menyebut massa aksi tidak hanya korban Binomo, tapi juga korban binary option lain.
"Lebih banyak korban Binomo ada beberapa saja yang binary option lain. Melakukan aksi demo tapi tetap damai dan prokes," katanya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan penyidik bekerja profesional menyelesaikan berbagai kasus termasuk penipuan investasi Binomo, tanpa bisa diintervensi oleh pelapor maupun terlapor.
"Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Polisi menegaskan, proses penyidikan kasus Binomo tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun termasuk para korban. Hal ini hendaknya dipahami oleh pihak-pihak terkait.
“Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terlapor crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, kini dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan proses gelar perkara siang tadi.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/2).
Polri menyebut Indra Kenz bersedia diperiksa penyidik pada Jumat (25/2) pekan depan di Bareskrim Polri. Namun, Indra Kenz berhalangan hadir dengan alasan berobat ke luar negeri.
"Direncanakan dipanggil tadi pukul 10.00 WIB. Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang bersangkutan berobat ke luar negeri," bebernya.