Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka, Korban Binomo Minta Polisi Usut Aliran Dana

ERA.id - Penyidik Bareskrim menetapkan Brian Edgar Nababan (BEN) menjadi tersangka penipuan investasi trading binary option melalui platform Binomo.

Kasus tersebut adalah pengembangan dari kasus tersangka Indra Kenz.

Kuasa Hukum Korban Binomo, Finsensius Mendrofa, mengapresiasi kinerja penyidik tipideksus Bareskrim yang telah menetapkan tersangka BEN yang diduga selaku Manager Development Binomo.

"Ini adalah babak baru siapa di balik Binomo, meskipun Kami menduga BEN ini bukan satu-satunya yang terlibat, kami menduga ada yang lebih berpengaruh dibelakang BEN ini," katanya, Minggu (3/4/2022).

Menurutnya, bagaimana mungkin BEN memiliki pengaruh besar dalam mengendalikan banyak pihak di Indonesia, Finsen yakin Bareskrim menemukan pelaku utama yang ada di Indonesia dan juga sindikat Internasional.

Selain itu, katanya korban semakin optimis aliran uang bisa lebih mudah di telusuri, sehingga korban solo trader juga bisa mengklaim kerugiannya dengan ditemukan dan ditetapkan tersangka dari pihak platform binomo.

"Tersangka BEN ini bisa membeberkan semua afiliator yang direkrutnya sehingga lebih mudah bagi penyidik menetapkan tersangka kepada afiliator Binomo lainnya," ucapnya.

Untuk diketahui, Brian Edgar merupakan manager development Binomo di perusahaan Rusia 404 Group.

Kami juga pernah menulis soal Pihak Korban Binomo Ungkap Afiliator Lain yang Bakal Diperiksa Polisi, Ada Inisial EL, DS dan PS Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!