Ada Penimbun 61 Ribu Liter Minyak Goreng di Sulsel, Produsen Untung, Masyarakat Merana

ERA.id - Sebanyak 61.000 liter minyak goreng yang diperuntukkan bagi warga di Sulawesi Selatan (Sulsel), ditimbun oleh seorang produsen.

Usai ditimbun, produsen itu kemudian menjualnya ke perusahaan industri, sehingga berdampak kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, di Makassar, Senin (22/2/2022), mengatakan minyak goreng yang didatangkan langsung dari Kalimantan Selatan itu, kemudian ditampung di kilang minyak PT Smart di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

"Jadi minyak yang dikirim dari Kalimantan Selatan itu jumlahnya 1.850 ton atau sekitar 1,85 juta liter. Sebagian itu harus didistribusikan untuk rumah tangga, tetapi yang terjadi adalah menjualnya ke industri," ujarnya.

Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebagian bisa dijual ke industri atau ekspor dan sebagian lainnya adalah hak pasar dalam negeri atau rumah tangga.

Namun, kata dia, salah satu perusahaan nasional yang menjadi produsen minyak goreng ini, justru mengalihkan hak masyarakat dengan menjualnya ke industri.

Perusahaan yang mendapatkan jatah dari penjualan minyak goreng oleh produsen yakni PT Malindo Feedmil Tbk, CV Duta Abadi, dan CV Evandaru Ind.

Bahkan pada perusahaan CV Duta Abadi sudah mendapat jatah enam kali penjualan atau yang terbanyak.

Sedangkan sisanya sebanyak 76,82 ton masih tersimpan di dalam kilang, namun sudah menjadi pemilik dari perusahaan yang telah memborong semua minyak tersebut.

"Kalau harga untuk minyak curah yang ditetapkan pemerintah itu berdasarkan harga domestik Rp10.300 per kilogram dan dijual oleh PT Smart ini seharga Rp19.100 per kilogramnya," katanya.

Sementara untuk harga minyak curah berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 dan harga saat ini di pasaran melonjak ke Rp15.000 per kilogramnya.

Komang menyatakan, semua minyak yang ada di produsen PT Smart ini belum dikemas, sebagian menjadi minyak curah, dan lainnya dikemas dalam paketan yang harganya lebih tinggi dari minyak curah.

Dia menambahkan, PT Smart Tbk mengangkut total 1.850 ton minyak goreng curah yang diangkut menggunakan vessel tanker dari Kalimantan Timur menuju ke Pelabuhan Makassar sebagai kewajiban melaksanakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 8a Pemendag No. 8 Tahun 2022 jo Pemendag No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Pemendag No. 19 Tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.

Sanksinya berupa larangan atau pencabutan izin ekspor, dan Pasal 107 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 133 Undang-Undang No. 18 Tahun 2018 tentang Pangan serta Pasal 14 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang KPPU.

Kami juga pernah menulis soal Viral Warga Beli Minyak Goreng Wajib Fotocopy KK dan Sertifikat Vaksin, Rizal Ramli: Kepemimpinan Payah! Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!