Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Langsung Ditahan?

ERA.id - Mabes Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Kuasa Hukum Korban Binomo Finsensius Mendrofa mengapresiasi kinerja Bareskrim Mabes Polri. Para korban mendesak polisi segera menahan Indra Kenz.

"Korban meminta pemeriksaan IK hari ini langsung dilakukan penahanan," ucapnya kepada ERA.id, Kamis (24/2/2022).

Selain itu, korban juga meminta Polri melakukan penyitaan aset Indra Kenz.

"Kita dorong Polri segera melakukan penahanan dan penyitaan semua aset serta ditelusuri semua aliran dana kepada rekan kerja dan keluarga dekatnya," kata Finsensius.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut SPDP tersebut diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.

"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," kata Eben kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Kami juga pernah menulis soal Indra Kenz Akui Binomo Ilegal, Sampaikan Permintaan Maaf dan Siap Ikuti Proses Hukum Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!