Kasus Binomo Naik ke Penyidikan, Korban Binomo: Kami Fokus Tuntut Indra Kenz

| 22 Feb 2022 21:12
Kasus Binomo Naik ke Penyidikan, Korban Binomo: Kami Fokus Tuntut Indra Kenz
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikkan status perkara penipuan investasi berkedok aplikasi trading Binary Option Binomo ke tahap penyidikan pada Jumat pekan lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menemukan peristiwa pidana dalam penyelidikan perkara tersebut.

"Penyidik telah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi korban, tiga saksi, dan tiga saksi ahli terdiri atas ahli ITE, ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI).

Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz selaku terlapor dari perkara dugaan tindak pidana judi daring, atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik, atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dengan hasil bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

"Hasil gelar perkara, penyidik menemukan peristiwa pidana," kata Ramadhan.

Terlapor Indra Kenz melalui akun media sosialnya sempat menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia. Hal tersebut diakui lewat unggahan di media sosial.

"Pada September 2019 saya pernah memberikan statment lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru," tulis Indra Kenz di Instagramnya.

Indra Kenz diduga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya, kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss.

Sementara itu, kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa menyatakan para korban Binomo mengaku terbujuk ratyuan untuk ikut 'trading' tersebut lewat konten-konten di media sosial Indra Kenz.

"Para korban ini secara tidak sadar ikut Binomo karena bujuk rayu para afiliator itu. Ini dia bilang ini trading, investasi segala macam, nyatanya bukan," kaya Finsensius, Selasa (22/2/2022).

Kini para korban menuntut Indra Kenz diproses hukum karena telah merugikan mereka.

"Kita fokus ke Indra Kenz dan Binomo," ucapnya.

Kami juga pernah menulis soal Afiliator Binomo Indra Kenz Minta Pemeriksaan Ditunda Karena Alasan Kesehatan, Polri: Tetap Sesuai Jadwal! Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Tags :
Rekomendasi