BPJS Jadi Syarat Bikin SKCK Sampai Jual Beli Tanah, Ketua DPR: Perbaiki Dulu Layanannya

ERA.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani meminta layanan BPJS Kesehatan diperbaiki sebelum dijadikan syarat sejumlah pelayanan publik. Hal ini merespons Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Diketahui, Inpres tersebut mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu juga untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bahkan untuk jual beli tanah hingga pemohonan perizinan berusaha.

"Perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah keharusan agar masyarakat bisa menerima ketentuan baru ini," kata Puan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/2/2022).

Puan mengatakan, banyaknya penolakan dari masyarakat terkait aturan tersebut akibat masih kurang optimalnya layanan BPJS Kesehatan.

"Kalau layanan BPJS semakin baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas, polemik terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat pasti lambat laun akan mereda," kata Puan.

Puan mengaku, DPR RI kerap mendapat keluhan dari masyarakat terkait dengan pelayanan BPJS Kesehatan. Misalnya, repotnya birokrasi untuk bisa menerima manfaat layanan. Diantaranya mengenai lama dan berbelitnya sistem bagi pasien yang hendak mendapat surat rujukan ke rumah sakit.

Banyak juga pengaduan mengenai diskriminasi kepada peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan pihak rumah sakit. Tak sedikit pasien yang mengeluhkan sulitnya mencari ruang perawatan di rumah sakit hingga diminta membeli obat yang masuk dalam paket BPJS Kesehatan.

"Perbaikan layanan BPJS Kesehatan ini menjadi pekerjaan rumah serius melihat sejumlah kasus-kasus yang semestinya tidak dialami masyarakat selama ini," tegas Puan.

"Sistem ini yang harus dibenahi. Ketika pelayanan BPJS Kesehatan sudah sangat baik, itu akan berdampak kepada tingkat kepercayaan publik. Niscaya masyarakat berbondong-bondong bersedia menjadi peserta BPJS," imbuhnya.

Lebih lanjut, Puan meminta agar ada peningkatan sosialisasi mengenai aturan kewajiban kepesertaan BPJS sebagai syarat layanan publik, sehingga masyarakat bisa lebih memahami tujuan dibuatnya aturan tersebut.

"Gencarkan sosialisasi terhadap aturan ini kepada masyarakat. Dengan pemahaman dan edukasi yang baik terhadap pentingnya jaminan kesehatan, saya yakin masyarakat akan menerima regulasi ini dengan lebih baik," pungkasnya.