Kemenkumham Siapkan SPLP yang Berlaku Sekali Jalan untuk 140 WNI di Ukraina, Apa Itu SPLP?
ERA.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ikut mempersiapkan langkah kontingensi evakuasi terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Ukraina. Hal ini menyusul serangan Rusia terhadap Ukraina pada Kamis (24/2) dini hari waktu setempat.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto mengatakan, pihak imigrasi akan mempermudah akses lalu lintas perjalanan bagi 140 WNI di berbagai perbatasan internasional. Adapun kontingensi merupakan situasi yang tidak menentu, diperkirakan akan segera terjadi namun ada kemungkinan tidak terjadi.
"Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM telah mempersiapkan diri menghadapi kontingensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina," kata Andap dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Andap mengatakan, salah satu kemudahan yang akan diberikan pihaknya yaitu dengan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dia menjelaskan, di tengah situasi genting dan tak menentu seperti yang terjadi di Ukraina, bisa saja paspor yang dimiliki hilang ataupun rusak.
Kemenkumham berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina, baik itu saat transit maupun saat tiba di Tanah Air.
"Dalam situasi kontingensi, paspos bisa saja rusak, hilang, ataupun tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imirigrasi nanti akan megeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor," kata Andap.
SPLP ini hanya bisa berlaku sekali jalan. Setelah kembali ke Indonesia, para WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali pergantian paspornya yang hilang atau rusak dalam keadaan kontingensi.
Aturan mengenai SPLP tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian. Dalam UU Tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika paspor biasa tidak dapat diberikan.
"Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia," papar Andap.
Lebih lanjut, Andap mejelaskan bahwa pihak yang berwenang menerbitkan SPLP adalah atase atau konsul imigrasi di luar negeri. Namun, jika di negara tersebut tidak ada, maka kewenangan tersebut dilimpahkan kepada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.
Rencana ini, kata Andap, merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk selalu melindungi warga negaranya di manapun berada dan berapapun jumlahnya.
"Jadi jangan lihat apa dan berapa atau siapa mereka. Siapapun dia, selama tercatat sebagai WNI, pemerintah ini berkepentingan melindungi keselamatannya meskipun jumlahnya hanya satu orang," katanya.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, sejak Kamis (24/3) malam waktu Indonesia, sebanyak 72 WNI di Ukraina telah berkumpul dan menginap di KBRI Keiv. Saat ini mereka dalam kondisi aman dan tenang.
Secara keseluruhan, Kemenlu telah berhasil menjalin kontak dengan 138 WNI di Ukraina. Mayoritas mereka berada di Kota Kiev dab Odessa.
Kemenlu, kata Judha, tidak hanya bekerja sama dengan KBRI Kiev saja, tetapi juga dengan beberapa perwakilan lainnya seperti KBRI Wasawa, Polandia; KBRI Bratislava, Slovakia; KBRI Bukares, Rumania; dan KBRI Moskow, Rusia juga telah menyusun rencana kontinjensi untuk memerikan perlindungan ke WNI di Ukraina.
"KBRI juga membantu penjemputan bagi mereka yang kesulitan transportasi," kata Judha.