PPP Sebut Amandemen UUD 1945 Bisa Dilakukan Jika Mayoritas Menginginkan: Kekuatan Politik di DPR dan MPR Terkonsolidasi dengan Baik
ERA.id - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menilai, amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bisa terjadi apabila mayoritas fraksi di MPR RI menghendakinya. Hal ini merespons wacana penundaan Pemilu 2024.
Menurut Baidowi, jika amandemen UUD 1945 dilakukan maka penundaan Pemilu tidak lagi melanggar konstitusi.
"Meskipun kami dari fraksi terkecil di DPR, di MPR tentu memiliki suara yang tidak signifikan. Tetapi kalau kehendak mayoritas misalkan menginginkan amandemen terhadap UUD 1945 ya bisa saja. Karena kekuatan politik di DPR dan MPR sudah terkonsolidasi dengan baik," kata Baidowi dalam agenda diskusi daring, Selasa (1/3/2022).
Meski begitu, anggota legislasi Fraksi PPP itu menegaskan, hingga saat ini di MPR RI belum ada wacana maupun rencana untuk mengamandemen UUD 1945.
Lagipula, fraksinya menilai, jika UUD 1945 diamandemen hanya untuk menunda Pemilu ataupun memperpanjang masa jabatan politik hanya akan memunculkan kesan negatif. Baidowi menegaskan, jangan sampai berpolitik melawan logika kewaeasan dengan melawan konstitusi yang berlaku.
"Kalau Fraksi PPP melihat, kalau amandemen konstitusi hanya memuluskan perpanjangan masa jabatan atau penundaan Pemilu, itu kok kayanya terkesan dipaksakan," kata Baidowi.
"Kami selalu mengatakan, jangan kita berpolitik melawan logika kewarasan berpolir. Maksudnya, ya logika kewarasan berpikir sekarang bahwa konstitusi yang ada yang ditaati," paparnya.
Lebih lanjut, Baidowi menyinggung soal sejarah Pemilu 1999 dan 2000 yang tidak dilaksanakan sesuai waktunya. Meski begitu, dia menilai sebaiknya sejarah tidak perlu berulang.
Baidowi mengatakan, meskipun dalam politik semua kemungkinan bisa terjadi, namun bagi PPP berkomitmen menjaga amanah reformasi. Dia berharap konstitusi yang berlaku ditaati semua pihak.
"Sekali lagi, ini politik semuanya serba opsional dan sekali lagi, tidak ada yang tidak mungkin dalam perpolitikan. Tentu kami tetap berkomitmen akan menjaga amanah reformasi," katanya.
Untuk diketahui, wacana penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda maksimal dua tahun. Alasannya untuk pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
Usulan dan alasan serupa juga pernah diutarakan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Balil Lahadalia.
Wacana tersebut kemudian mendapat dukungan dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.
Namun, sejumlah partai politik pendukung pemerintah seperti PDIP dan NasDem tegas menolak wacana tersebut.