Pelayanan Publik di Kota Tangerang 'Bobrok', Ombudsman Beri Nilai Merah untuk Dinas Pendidikan
ERA.id - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang mendapat nilai merah soal kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Hal ini setelah Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten melakukan penilaian.
Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan mengatakan untuk mendapatkan predikat kepatuhan tinggi zona hijau, Pemkot Tangerang harus mencapai skor nilai 81-100. Sedangkan zona kuning skor nilai di 51,00-80,99 dan zona merah 0-50,99.
Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilakukan pada produk pelayanan administrasi di Pemerintah Kota Tangerang, dari 60 produk layanan administrasi diperoleh nilai 74,95 dan masuk dalam kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang. ada tiga OPD yang dinilai, DPMPTSP dan Disdukcapil masuk zona Hijau sementara Dinas Pendidikan Masuk ke zona merah.
Dia menjelaskan bahwa indikator yang digunakan oleh Ombudsman adalah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sehingga sudah sepatutnya semua OPD penyelenggara pelayanan publik dapat memenuhi komponen standar pelayanan publik yang diamanatkan dalam UU tersebut.
Dedy mengatakan bahwa nilai tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya di 2019. Dimana saat itu Pemkot Tangerang berhasil memperoleh predikat kepatuhan tinggi zona hijau dengan capaian nilai 92,52.
“Ombudsman RI sejak lima tahun terakhir telah melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana dalam penilaian terakhir tahun 2019 Pemkot Tangerang memperoleh predikat tinggi zona hijau, namun tahun 2021 ini mengalami penurunan berada di zona kuning," Ujar Dedy saat memberikan hasil penilaian tersebut ke Walikota Tangerang Arief Wismansyah, Jumat, (4/3/2022).
Dedy juga berharap agar Pemkot Tangerang di penilaian tahun ini akan ada peningkatan sehingga ada kemajuan masuk dalam Zona Hijau. “Kami berharap di tahun ini (2022), ini (Hasil Penilaian Kepatuhan) bisa ditingkatkan sehingga masuk zona hijau” harap Dedy.
Arief mengatakan bakal akan berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan berbenah. Salah satunya dengan memenuhi komponen stanadar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 Tahn 2009 tentang Pelayanan Publik sesuai dengan yang di sarankan oleh Ombudsman
“Kami akan berupaya pak, karena harapan kami memang memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat agar masyarakat puas dengan pelayanan yang kami berikan. komitmen kami juga agar penilaian di Tahun ini kami memperoleh nilai yang tinggi dan masuk dalam Zona Hijau” ujar Arief.
Lebih lanjut, Arif mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah memberikan penilaian ini. “Saya berterima kasih kepada Ombudsman, karena kami sangat butuh masukan dari pihak eksternal dan Ombudsman adalah lembaga yang paling tepat untuk menilai pelayanan kami” tambah Arief.
Diketahui bahwa Ombudsman RI melakukan telah melakukan penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik pada tahun 2021 silam secara serentak di seluruh Indonesia kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten dengan periode pengambilan data dari bulan Juni hingga Oktober 2021.
Di Provinsi Banten, Penilaian Kepatuhan ini telah dilakukan pada 1 Pemerintah Provinsi yaitu Pemprov Banten, 4 Pemerintah Kota, 4 Kabupaten, 7 Kantor Pertanahan dan 8 Polres dan telah memperoleh hasil untuk masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.