Bahas 'Permainan' Bansos di DPRD, Pendamping BPNT Gowa Ditegur: Kalian Ini Licik!
ERA.id - Perwakilan dari pendamping BPNT Gowa, Sulsel, Abdul Aziz membantah isu 'permainan' bantuan sosial (Bansos) berbentuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Ia bilang, pihaknya tak pernah memaksa warga untuk membelanjakan BPNT-nya ke agen tertentu seperti info yang viral di media sosial.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Gowa di Jalan Mesjid Raya No 26, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (7/3/2022).
"Itu perlu pembuktian yang nyata. Apa yang dimaksud dengan pemaksaan itu dan apa itu memaksa. Karena saya yakin teman-teman (pendamping BPNT) tidak akan memaksa," katanya saat dipantau ERA.
"Masa karena ucapan 'kalian beli di warung (agen) itu saja' bisa dikatakan memaksa? Apakah itu bisa dimaksudkan pemaksaan dalam kajian hukum? Bukan. Mengajak, meminta, dan merayu itu sangat beda dengan memaksa, itu yang saya pahami selama ini," lanjutnya.
Kaharuddin atau disapa Daeng Muji selaku Direktur Eksekutif Wahana Kesehatan dan Lingkungan Lestari (WaKIL) Foundation mengatakan, jika ucapan tersebut bukan memaksa, berarti menyuruh dengan sopan.
"Intinya ini, banyak bukti yang saya dapatkan di lapangan mengenai ucapan masyarakat yang mengatakan dirinya dipaksa untuk membeli di agen tertentu. Video? Jelas ada. Sudahlah. Intinya, kalian berkerjalah dengan hati nurani. Jangan susahkan masyarakat kecil," ucapnya.
Malahan Daeng Muji menginginkan agar para pendamping BPNT menyudahi perilaku yang merugikan banyak orang. "Jika kalian-kalian masih seperti itu, maka berhentilah. Jujur, saya katakan kalian ini licik," tegasnya.
Sebelumnya, seorang Warga di Kecamatan Bontonompo, Gowa, Sulsel mengeluh. Ia mengaku dipaksa membelanjakan uang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diterimanya di agen tertentu.
"Kami dipaksakan membelanjakan uang tunainya ke agen tertentu. Walau kami masyarakat yang biasa saja, tapi kami juga paham mengenai teknisnya. Masa kami harus belanja di agen itu saja," bebernya, Selasa (1/3/2022) lalu.