Selain Gowa, Ada 'Permainan' Bansos BPNT di Surabaya, Wali Kota: Pemerintah Turun, Kita Jihad

ERA.id - Tak cuma di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 'Permainan' Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Hal tersebut untungnya langsung dicium Dinas Sosial Kota Surabaya. Dengan tegas, ia meminta warga melaporkan jika ada paksaan atau ancaman pendamping BPNT untuk membeli bahan kebutuhan pokok di toko tertentu.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin, Kamis (9/3/2022) mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya terkait hal tersebut.

"Jika ada paksaan atau ancaman, warga bisa lapor melalui aplikasi Wargaku, Command Center 112, atau call center Dinsos Surabaya di nomor 03159174855," katanya.

Selain itu, lanjut dia, sesuai dengan instruksi dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, warga juga bisa lapor dan hubungi call center Kemensos RI di nomor 08111022210, atau PT Pos Indonesia di nomor 081223330332.

Selain dengan Diskominfo Surabaya, Anna juga berkoordinasi dengan camat dan lurah se-Surabaya untuk memberi imbauan kepada masyarakat.

Imbauan itu ada yang dikemas melalui videotron juga sosial media, tujuannya agar warga lebih mawas diri dari kasus ini.

Anna berharap, bagi warga yang sudah menerima BPNT, agar memanfaatkan uang bantuan tersebut untuk dibelikan sesuai kebutuhan dan bisa membeli bahan pokok di toko apapun.

"Sesuai instruksi Kemensos, warga yang menerima diharapkan uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Jadi jangan sampai uang bantuan yang diberikan itu digunakan untuk kepentingan lain," katanya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menyatakan jihad, setelah mendengar kabar di atas. "Ini waktunya pemerintah turun. Ini yang namanya jihad fisabilillah. Kalau ada temuan seperti ini, ya silakan dilaporkan. Ini kan wong cilik kasihan, butuh uang malah dimanfaatkan," katanya.

Seharusnya, lanjut dia, uang BPNT Rp600 ribu yang diterima oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI itu sepenuhnya hak penerima.

Setelah diterima, warga MBR dibebaskan membeli bahan pokok sesuai kebutuhan tanpa adanya paksaan dari siapapun.

Kasus di Gowa

Beda dengan Eri, Bupati Gowa Adnan Purichta enggan mengomentari isu ini. Padahal, dari data yang didapat ERA, banyak warga yang mengeluhkan soal 'permainan' BPNT.

ERA sudah beberapa kali mewawancarai Adnan, namun tak kunjung direspons. Begitu juga dengan Humas Pemkab Gowa. Terakhir, Kadinsos Gowa, Firdaus yang menjawab pertanyaan ERA.

Belakangan, usai masalah ini viral di media sosial. DPRD Gowa langsung menggelar RDP dengan pihak terkait membahas soal amburadulnya cara distribusi BPNT ke masyarakat kecil.

Untuk diketahui, seorang warga di Bontonompo, Gowa, mengaku dipaksa membelanjakan uang BPNT-nya di agen tertentu. Jika tidak, maka namanya akan dicoret dari daftar bantuan.

Selain itu, warga juga diarahkan membeli apel, entah untuk apa. Namun mirisnya, nota BPNT dari agen tertentu itu, terkesan asal-asalan. Penemuan ERA, untuk mendapat 27 biji apel, KPM mesti membayar Rp144 ribu. Apelnya sendiri dipatok Rp48 ribu per buah.