Kasus Mesum Oknum Guru di Toilet Mushola, MUI Kabupaten Bogor Minta DKM Awasi Tempat Ibadah
ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, ikut menyoroti kasus mesum yang dilakukan oknum guru di toilet mushola, Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji mengatakan jika perbuatan tersebut sangat lah tercela, apalagi dilakukan di lingkungan tempat ibadah.
"Ini adalah tindakan yang menistakan dan melecehkan mushola," cetusnya, Selasa (8/3/22).
Dia menjelaskan, perlakukan zina itu tidak diperbolehkan didalam hukum agama islam. Bahkan berdasarkan aturan islam, seharusnya orang yang melakukan zina dihukum Jilid dan rajab.
"Memang di hukum indonesia tidak mengenal Jilid dan ngajab, apalagi pelaku sudah menikah ya seharunya diberikan hukum rajab karena melecehkan," jelasnya.
lebih Lanjut Mukri Aji menyarankan untuk pelaku pembuatan zina agar melakukan Taubatan Nasuha meminta pengampunan kepada Allah Swt dan berjanji tidak akan diulangi lagi.
"Mungkin dengan sesama manusia permasalahan ini dapat selesai kalau sama Allah belum tentu, maka dari itu harus melakukan taubatan nasuha meminta ampunan dan perbanyak dzikir," kata dia.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Mukri Aji meminta kepada pengurus masjid dan mushola (DKM) untuk meningkatkan kewaspaan sehingga tidak ada lagi yang melakukan tindakan yang tidak terpuji di tempat ibadah.
"DKM musti waspada jangan smpe jadian zina ini terulang lagi," tegas Mukri Aji.
Ketegasan pun dilontarkan Anggota Dewan Pendidikan (Wandik) Kabupaten Bogor, Siti Mahnin yang mengecam perbuatan mesum oknum guru tersebut.
"Guru seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan malah melanggar norma seperti ini. Ini perbuatan tidak bermoral," kata Siti.
Dia menilai jika kasus tersebut harus diproses secara hukum meski sudah selesai secara kekeluargaan.
Sebab, kata dia, ada unsur tindak pidana yang dilakukan oknum guru tersebut dimana pelaku berselingkuh dengan perempuan bernama Ika yang notabene keduanya memiliki keluarga dan pasangannya masing-masing.
“Kasus ini harus diproses hukum agar menimbulkan efek jera. Apalagi ini kasus perselingkuhan, ada unsur pidananya,” kata Siti.
Dia juga meminta kepada pihak sekolah tempat Ismail mengajar, agar memberikan sanksi tegas kepada pelaku karena perilakunya dianggap telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Bogor.
“Adanya kejadian ini secara tidak langsung sudah mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Bogor, harus diberikan sanksi administratif, kalau perlu diberhentikan atau dipecat sebagai guru,” cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru, digerebek warga saat tengah asyik bercinta di sebuah toilet mushola di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Kasus yang terjadi pada Selasa 1 Maret 2022 itu didapati setelah warga mencurigai adanya dua orang, laki-laki dan perempuan masuk ke dalam masjid di desa tersebut.
Kanit Satpol PP Jonggol, Dadang mengatakan jika para pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga.
"Jadi kami menghindari amukan warga saat itu pelaku dibawa ke kantor desa. Dan masalahnya sudah diselesaikan di sana bersamaan dengan keluarga pelaku," kata Dadang.