Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Tersangka Narkoba, Biji Ganja di Karpet jadi Bukti

ERA.id - Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis alias Ojan ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait penggunaan narkotika jenis ganja. Polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk biji ganja dari Ojan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengungkap berbagai barang bukti terkait penangkapan Fauzan Lubis. Zulpan mengungkap Ojan menyimban biji ganja di bawah karpet mobil miliknya.

"Di TKP satu berhasil mengamankan biji ganja yang ada di karpet mobilnya," kata Zulpan, Jumat (18/3/2022).

Selain mengamankan barang bukti berupa biji ganja, penyidik juga turut mengamankan ganja dengan berat 0,20 gram, lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu bukti alprazolam, satu butir kapsul lavol, serta resep obat-obatan psikotropika yang dikonsumsi Fauzan Lubis.

"Beberapa barang lain seperti xanax, dumolid, alprazolam, lavol, dan resep obat-obatan psikotropika di dalam dompet yang digunakan," jelasnya.

Penangkapan Fauzan Lubis sendiri dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di lobi mal BlokM Square sekitar pukul 00:30 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi menindaklanjuti dengan mendatangi kediamannya di kawasan Tangerang.

Saat melakukan penggeledahan di kediaman Fauzan Lubis, polisi menemukan barang bukti berupa satu pak kertas papir merek Rajaemas.

"Dari TKP kedua kita amankan satu pak kertas papir merek Rajaemas," jelasnya.

Dari kasus penangkapan tersebut, Muhammad Fauzan alias Ojan disangkakan Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.