Kasus Dugaan Penipuan Korban Kasus Indosurya, Pengacara ini Jadi Tersangka
ERA.id - Polres Jakarta Barat akhirnya menetapkan Natalia Rusli sebagai Tersangka kasus penipuan terhadap korban yang ditipu terkait kepengurusan kasus Indosurya setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara.
Dalam surat Penetapan Tersangka nomor B/377/III/SatReskrim/Res JB Tanggal 15 Maret 2022 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono, Natalia dianggap telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggalapan sehingga melanggar pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Natalia Rusli, diduga belum punya status advokat ketika menawarkan jasa layanan sebagai kuasa hukum kepada para korban kasus investasi Koperasi Indosurya.
Awalnya korban ditawarkan untuk diurus kasus Indosurya, dan diinformasikan bahwa Natalia Rusli sudah ada kesepakatan dengan Juniver Girsang (kuasa hukum Henry Surya pemilik Indosurya).
Ia menjamin akan membayar klien-kliennya dalam waktu 3 bulan. Namun setelah 3 bulan berlalu, malah HP Natalia Rusli tidak dapat dihubungi dan kantor Master trust Lawfirm miliknya tutup.
Selain atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Jakarta barat dan Jakarta Utara serta Jakarta Selatan, Natalia Rusli juga dilaporkan advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm di Polres Tangerang Kota, atas dugaan pemalsuan dan memberikan keterangan palsu di atas akta otentik alias tuduhan Lawyer bodong dengan ijazah tidak terdaftar Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional.
Ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli tidak terdaftar Dikti dan belum lulus pascasarjana di Universitas Pamulang.
"Baru masuk semester 1. Ketika menerima kuasa, Natalia Rusli belum disumpah sebagai Advokat di pengadilan tinggi," kata pegacara Alvin Lim.
Parahnya, setelah para korban meminta keterangan dari Juniver Girsang, baru diketahui jika tidak ada kesepakatan penyelesaian Juniver ke Natalia. Merasa ditipu, setelah somasi tidak digubris, korban melaporkan Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya dan kasus dilimpahkan ke Polres Jakbar.
Korban penipuan Natalia, bernisial V, SH dan RD menyampaikan apresiasi atas kerja Kepolisan yang mendengar laporan mereka.
"Kami dan puluhan korban lain memohon agar penyidik segera menahan Tersangka, karena syarat subyektif dan obyektif penahanan telah terpenuhi," kata mereka.
Berdasarakan pasal 372 dan 378 KUHAP, pelanggaran atas aturan ini bisa ditahan. Ini juga dikuatka syarat subyektif Tersangka akan berbuat kejahatan lagi, karena ada laporan lain di Polres Jakarta Utara, Polres Jakbar dan Polres Tangerang yang sedang memproses laporan para korban lainnya.
LQ Indonesia Lawfirm mengimbau agar para korban Lawyer bodong, Natalia Rusli segera melapor ke hotline LQ 0817-489-0999 untuk melakukan proses hukum.