Bayi yang Diperkosa Hamzah secara 'Tak Sengaja' Kian Membaik Kondisinya, Syukurlah

ERA.id - Bayi perempuan berinisial IA asal Jeneponto, Sulsel, yang diperkosa Hamzah, kakek tirinya sendiri, semakin membaik keadaannya usai lekas dilarikan ke rumah sakit di Kota Makassar.

Hal itu disampaikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3A-Dalduk KB) Provinsi Sulawesi Selatan.

Dinas itu mendampingi bayi IA selama ini. "Iya, kita jaga supaya psikologis (pertolongan psikilogi) korban sejak awal memang. Kami juga tidak memisahkan dengan keluarganya dan tetap berada di lingkungan keluarganya," ujar Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulsel, Meisy Papayungan, Senin (21/3/2022).

Menurut dia, kendati anak korban perempuan yang masih berusia 15 bulan itu belum paham apa yang sedang terjadi, namun pihaknya tetap mendampingi, termasuk keluarga terdekatnya.

"Ini kan anak kecil belum paham apa yang terjadi. Jadi tetap harus bersama-sama keluarganya karena bisa membuat anak merasa kembali ke keadaan semula," papar dia.

Kini, bayi IA sudah keluar dari Rumah Sakit Unhas setelah dirawat. IA dibawa pulang ke rumah keluarganya.

"Sudah pulang dari rumah sakit hari ini. Keadaannya semakin membaik. Sementara dibawa ke rumah keluarganya, dan tidak dibawa lagi ke rumah aman, karena banyak yang menjenguk, dan tidak memungkinkan, sebab orang keluar masuk (ruangan)," paparnya.

Untuk penanganan lanjutan, saat ini pihak keluarga membawanya ke rumah tante korban dan tidak dipisahkan.

Rencananya, satu atau dua hari ke depan, kalau tidak ada keluhan, akan diantarkan balik ke rumahnya di Jeneponto. Soal perkaranya tetap dikoordinasikan dengan polisi.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Jeneponto, telah menahan Hamzah. Konyolnya, saat diperiksa, Hamzah mengaku tak sengaja memasukkan jarinya ke alat vital cucunya.

Kendati demikian, polisi masih terus melakukan mendalami kasus itu. Bila terbukti, Hamzah terancam hukuman pidana diancam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dikenakan Undang-undang perlindungan anak, dan kita kenakan pasal berlapis, atau pasal pencabulan," kata Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit menegaskan.