Sah! Kebijakan Karantina Bagi Pelancong dari Luar Negeri Resmi Dihapus, Jokowi: Cukup PCR saat Tiba di Indonesia
ERA.id - Pemerintah resmi menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri di seluruh bandar udara (bandara) di Indonesia. Hal ini dampak dari tren kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik.
"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Jokowi menjelaskan, para pelaku perjalanan luar negeri hanya cukup melakukan tes PCR saja setibanya di Indonesia. Apabila hasil tes tersebut negatif maka pelaku perjalanan luar biasa bisa langsung menlanjutkan aktivitasnya.
"Namun pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari perjalanan luar negeri untuk melakukan tes usap PCR," kata Jokowi.
"Kalau tes PCR-nya negatif silahkan langsung keluar dan beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19," imbuhnya.
Untuk diketahui, kebijakan bebas karantina sebelumnya telah diujicoba di Provinsi Bali.
Kami juga pernah menulis soal Ke Bali Kini Bebas Karantina, Moeldoko: Tak Perlu Khawatir Datang ke Bali, Asal Prokes Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!