Mantan Anggota DPR Ini Kompak Batah Terima Uang e-KTP

Jakarta, era.id - Sejumlah anggota DPR terus diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kali ini giliran Markus Nari, Miryam S Haryani, Teguh Juwarno, dan Chairuman Harahap. Sebenarnya ada juga Nurhayati Assegaf yang seharusnya turut diperiksa oleh penyidik sebagai saksi, namun ia belum hadir.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus e-KTP untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/6/2018).

Febri menjelaskan, para saksi yang diperiksa dibutuhkan keterangannya untuk mengonfirmasi dugaan aliran dana e-KTP pada sejumlah pihak. Selain itu, penyidik juga mengklarifikasi sejumlah fakta persidangan yang baru terungkap.

"Beberapa fakta persidangan tentang penyerahan uang terkait e-KTP pun menjadi salah satu poin yang diperhatikan," kata Febri.

Baca Juga : Dirjen Dukcapil Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP

(Infografis/era.id)

Setelah diperiksa, Markus Nari yang merupakan tersangka dalam kasus ini —belum ditahan— membantah bahwa dirinya pernah menerima sejumlah uang dari Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto. Irvanto saat itu bertugas sebagai kurir yang membagi-bagikan uang kepada anggota parlemen di Senayan.

"Enggak ada buktinya (penerimaan uang), enggak ada ini," ungkap Markus Nari kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).

Sementara itu, bantahan yang sama juga disampaikan oleh anggota DPR RI Teguh Juwarno. Politikus PAN ini mengaku tak pernah terima uang dari Irvanto saat proses pembahasan proyek ini berlangsung. "Sama sekali tidak pernah dan saya tegaskan saya sama sekali tidak pernah menerima uang," imbuh Teguh.

Baca Juga : Bambang Soesatyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Terkait adanya keterangan penerimaan uang, hal ini memang terbuka dalam persidangan dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo. Saat itu, Irvanto yang duduk sebagai saksi menyebut adanya pembagian uang kepada beberapa anggota DPR RI.

“Untuk Pak Chairuman yang pertama itu USD500 ribu, kedua USD1 juta, terus untuk Pak Mekeng USD1 juta, terus ke Pak Agun itu USD500 dan USD1 juta, terus ke Pak Jafar Hafsah USD500 ribu dan USD100 ribu dan ke ibu Nur (Ali) Assegaf itu 100 ribu," kata Irvanto dalam kesaksiannya dalam sidang dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (21/5).

Tag: korupsi e-ktp kpk korupsi kepala daerah