LQ Indonesia Lawfirm Soroti Kejanggalan dalam Aset Sitaan Koperasi Indosurya
ERA.id - LQ Indonesia Lawfirm mengingatan Polri dalam penanganan kasus investasi bodong karena menyangkut uang dalam jumlah besar.
Dalam video edukasi hukumnya, LQ Indonesia Lawfirm menyoroti adanya dugaan oknum Mabes Polri di Divisi Tipideksus yang dituding tidak profesional dan transparansi dalam menangani kasus Investasi bodong.
"Dari kaburnya Tersangka Suwito Ayub, hingga hilangnya Yacht dari list sitaan serta tidak diperiksanya istri Henry Surya, Ipar dan bapaknya, juga tidak disitanya jam Richard Mille dan Hermes yang nilai total ratusan milyar menimbulkan dugaan adanya permainan oknum POLRI yang tidak serius dan tidak profesional." Ujar Advokat Alvin Lim dalam keterangan tertulis, Senin (28/3/2022).
Alvin juga membandingkan perlakuan Polri terhadap dua tersangka kasus investasi bodong yakni Henry Surya dan Indra Kenz.
"Lihat saja tidak diborgolnya Henry Surya ketika pers release, beda dengan Indra kenz yang tidak hanya diborgol melainkan di botaki kepalanya. Di sini saja masyarakat bisa melihat perbedaan perlakuan Tipideksus Mabes Polri menangani 'Ikan teri' dan 'ikan paus'. Spesial sekali." Ucap Alvin Lim sambil menunjukkan video pers rilis mabes Polri.
Alvin Lim menduga bahwa para penyidik dalam melaksanakan tugasnya telah melanggar pasal 421 KUH pidana yaitu penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya.
"Terutama dengan tidak adanya tandatangan Suwito Ayub dalam BAP Tersangkanya. Bagaimana berkas BAP tidak ada tandatangan Tersangka, tapi ada tandatangan penyidik, dan atasan penyidik? Apakah Berita Acara ini rekayasa dan buatan penyidik? Penyidikpun disinyalir tidak memantau dan mengawasi para tersangka, karena tahu Suwito Ayub kabut ketika Kejaksaan mengembalikan Berkas (P-19) dan salah satu petunjuk adalah meminta agar BAP Tersangka Suwito Ayub ditandatangani. Baru ketika memanggil Suwito Ayub untuk tandatangan, diketahui Suwito Ayub kabur. Hal tersebut sebenarnya sudah jelas menjadi bukti pelanggaran penyidik dan atasan penyidik dalam penanganan perkara Indosurya," sambungnya.
Ia mendesak agar Direktur Tipideksus Brigjen Wisnu Hermawan bertanggung jawab penuh atas dugaan pelanggaran tersebut.
Dirinya menyebut bahwa sudah menerima banyak ancaman, bahkan Polres Jakarta Pusat berusaha membidik dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, namun ia mengaku tidak takut dan tetap akan selalu Vokal apapun resikonya.
"Saya siap berjuang sampe titik darah penghabisan, bukan karena dibayar tapi karena hati saya iba melihat para korban investasi bodong, dibodohi oknum penipu. Sudah ada yang mati bunuh diri, stres, sakit parah. Kemana pemerintah dan kepala negara ketika masyarakat Indonesia membutuhkan kepemimpinannya?" Tutup Alvin Lim dengan kecewa.
LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat menonton Video Edukasinya agar tahu langkah yang benar dan mengenali modus oknum aparat agar bisa maksimal dalam memperoleh kerugiannya. Hubungi 0818-0489-0999 untuk konsultasi hukum.