Alasan KPK Panggil Politisi Demokrat Andi Arief: Terkait Kasus Bupati PPU Abdul Gafur
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap politisi Partai Demokrat, Andi Arief. Pemanggilan Andi sebagai saksi ini dijadwalkan pada Senin (28/3/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut Andi Arief bakal digali keterangannya atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan, yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PSU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"(Diperiksa) terkait tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur 2021-2022," ungkap Ali Fikri kepada wartawan.
Ali menambahkan, pemeriksaan Andi Arief dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, dia belum memerinci perihal Andi Arief sudah tiba atau belum.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) dan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI) juga telah ditetapkan jadi tersangka.
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.