Kemarin Ngamuk, Kini Andi Arief Demokrat Tunduk dengan Panggilan Kedua KPK

ERA.id - Sempat mengamuk di Twitter, kini politisi Demokrat, Andi Arief, menunjukkan sikap kooperatif saat dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

KPK sendiri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu, Senin (11/4) mendatang.

"Benar, tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersangka AGM dan kawan-kawan. Dijadwalkan pada Senin, 11 April 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.

Pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang, setelah Andi Arief tidak menghadiri panggilan KPK pada Senin (28/3). "Kami menghargai yang bersangkutan berencana akan hadir sebagai bentuk taat pada proses hukum," tambahnya.

Sementara itu, dalam unggahan di akun Twitter @Andiarief_, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK dan berjanji menghadiri panggilan tersebut.

"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum. Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," kata Andi Arief, Selasa (5/4/2022).

KPK menyebut keterangan Andi Arief dibutuhkan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Abdul Gafur.

"Karena informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AGM dan kawan-kawan ini menjadi makin terang," kata Ali.

Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus dugaan korupsi tersebut sangat diperlukan, agar proses penegakan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Provinsi Kalimantan Timur.

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Sempat ngamuk

Saat menyikapi pangilan pertama, Andi Arief sempat ngamuk di Twitter. Ia mengaku belum menerima surat pemanggilan dari KPK. Ia juga meminta, agar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, meminta maaf, sebab sudah membuat berita hoaks dan tidak profesional, sehingga merugikan Arief.

"Apakah saya dipanggi hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya. Kedua, apa urusan saya kok tiba-tiba dihubungkan? Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini? Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP," tulisnya.

"Buat Jubir KPK: Saya gak punya rumah di cipulir. Alamat KTP saya : di lampung. Kantor saya di DPP Demokrat. Saya benerapa kali dapat undangan panggilan kepolisian, dan saya hadir. Saya pasti hadir jika dipanggil KPK, tapi suratnya gak ada saya terima. Saya tak menghindar."

"Saya minta Jubir KPK hemtikan kebohongan bahwa saya pernah menerima pangilan. Tunjukkan siapa yang mengantar, siapa yang nerima. Perlu diketahui 20-27 maret saya di lampung bersama seluruh keluarga. Kontrakan saya gak ada orang. Apakah hantu yang menerima surat panggilan?"

Anda bisa membaca berita selengkapnya soal kronologi Andi Arief mengamuk, di sini.

Kami juga pernah menulis soal Ketua KPK Firli Bahuri Soal Surat Panggilan Andi Arief: Saya Pastikan Surat Sampai Alamat yang Dituju Kamu bisa baca di sini.

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!